Depok.suara.com - Korban jiwa dalam kerusuhan pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya sudah mencapai 127 orang meninggal dunia, Sabtu 1 Oktober 2022 malam WIB.
Diketahui Singo Edan –julukan Arema FC– dipermalukan sang rival bebuyutan di depan publik mereka sendiri. Lewat drama lima gol, Arema FC dibekuk Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.
Tak terima tim kesayangan mereka kalah, begitu laga selesai, para Aremania –sebutan supporter Arema FC– langsung turun ke lapangan dari tribun penonton. Alhasil, mereka bentrok dengan petugas keamanan sembari melakukan perusakan di dalam stadion yang membuat kondisi menjadi tidak kondusif.
Keadaan yang sudah runyam itu semakin diperparah dengan gas air mata yang dilontarkan petugas keamanan ke arah tribun penonton. Akibatnya, para suporter menjadi panik dan berdesakan hingga ada yang terinjak serta sesak napas.
Hal inilah yang diduga menyebabkan timbulnya banyak korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Akibat kerusuhan di lanjutan pekan ke-11 Liga 1 2022-2023, Indonesia terancam mendapat sanksi FIFA hingga pencabutan status tuan rumah Piala Dunia U-20 2023.
Hal ini memang logis karena korban kerusuhan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya lebih banyak ketimbang tragedi Heysel yang mempertemukan Liverpool vs Juventus di final Liga Champions 1984-1985. Ketika itu klub Liga Inggris dilarang berlaga di Eropa selama lima tahun.
Karena itu, pengamat sepakbola Tanah Air, Akmal Marhali, menilai hal itu bisa jadi membuat FIFA meninjau ulang kembali kelayakan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 yang akan bergulir pada 20 Mei hingga 11 Juni 2023.
“Ingat tragedi Heysel, 29 mei 1985. Pada 31 Mei 1985 UEFA langsung menghukum klub Inggris tidak boleh terlibat dalam kompetisi Eropa selama Lima Tahun,” kata Akmal Marhali saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (2/10/2022).
“Jumlah korban tewas sudah melebihi tragedi Heysel, 29 Mei 1985, Liverpool vs Juventus yang menewaskan 39 orang. Bukan mustahil status indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia ditinjau ulang,” imbuhnya.
Dalam kerusuhan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya semalam, juga ada pelanggaran yang terjadi. Keputusan pihak kepolisian menembakkann gas air mata sudah melanggar aturan FIFA. Semua itu tercantum dalam pedoman “FIFA Stadium Safety and Security Regulation”.
Hal itu tepatnya pada pasal 19 poin B disebutkan bahwa tidak boleh sama sekali penggunaan senjata api dan gas air mata untuk pengendalian massa. Berikut bunyi lengkapnya:
(19)Pitchside stewards
In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:
a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.
b) No firearms or “crowd control gas” shall be carried or used.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Bikin Merinding! Kiper Iran Ungkap Cerita di Balik Adu Tos-tosan Lawan Timnas Indonesia
-
Ketua KPU Kota Bogor Muhammad Habibi Dipecat DKPP: Terbukti Langgar Kode Etik Pemilu
-
Captain Phillips: Duel Psikologis Tom Hanks Lawan Perompak Somalia, Malam Ini di Trans TV
-
Terjebak Perdagangan Orang, 249 WNI Dipaksa Kerja 18 Jam di KambojaMyanmar
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Misteri Bau Menyengat di Kali Serpong Terjawab, Ini Penyebabnya
-
3 Rekomendasi Drama Romantis yang Dibintangi oleh Kim Hye Yoon, Terbaru No Tail To Tell
-
5 Pemain Keturunan Indonesia yang Berpotensi Hijrah ke Super League
-
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal, Sebut Prabowo Sadari Risiko BoP