Suara.com - Tragedi menewaskan ratusan penonton sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022), salah satunya disebabkan oleh tembakan gas air mata.
Gas air mata memang dapat menimbulkan bahaya bagi siapapun yang terpapar. Namun, apakah benar bahwa gas ini bisa memicu kematian seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan?
Sebelum itu, aparat kepolisian disebut menembakkan terlalu banyak gas air mata lantaran Aremania (sebutan untuk supporter Arema FC) protes ke para pemain dengan turun langsung ke lapangan sebab klub yang didukung kalah dari Persebaya 2-3.
Lantas, apa saja bahaya gas air mata dan seperti apa pelarangan penggunaannya dalam pengamanan pertandingan sepak bola? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Gas air mata mengandung senyawa kimia aktif berupa halogen organic sintetik. Zat ini bukan gas biasa, tetapi sejenis benda cair atau padat yang dapat menyebar secara halus di udara. Tepatnya melalui pemakaian semprotan, generator, dan granat.
Senyawa halogen organic sintetik yang umum ditemukan pada gas air mata ini adalah Chlorobenzylidenemalononitrile (CS) dan Chloroacetaphenone (CN).
Senyawa CN menjadi kandungan yang paling sering ditemukan pada gas air mata sehingga lebih cepat menyebabkan gangguan pada mata. Berbeda dengan senyawa CS yang hanya menimbulkan sensasi panas.
Tepatnya pada saluran pernafasan. Dengan kata lain, senyawa jenis ini bisa lebih cepat hilang dalam waktu sekitar 5-10 menit begitu orang yang terpapar mencium udara segar.
Adapun cara kerja gas air mata menurut Perhimpunan Dokter Emergency Indonesia, bisa berpengaruh jika terhirup oleh manusia. Sejumlah ahli juga menyatakan bahwa senyawa kimia yang ada di dalam gas ini terhirup, tubuh akan bereaksi secara alami.
Diantaranya, mendadak batuk, tersedak, hingga lendir mengalir dari hidung. Apabila senyawa kimia tersebut telah mengenai bagian tubuh lain, maka akan memicu rasa sakit, seperti peradangan.
Misalnya saja, pada mata, kulit, hidung, mulut, sampai paru-paru yang terasa seperti terbakar. Ditambah ada rasa mual yang juga berisiko muntah. Belum lagi, bahaya gas air mata ini dapat membuat seseorang kesulitan bahkan gagal bernapas.
Dengan dampak sulit bernapas, sebuah studi di Amerika Serikat menyebut paparan gas air mata yang terlalu tinggi atau dari jarak dekat bisa memicu kematian. Hal ini yang juga dialami oleh para penonton Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Tambahan informasi, secara umum, efek dari senyawa yang terdapat di dalam gas air mata diketahui akan bertahan pada tubuh selama 15-30 menit. Jangka waktunya bisa lebih lama jika terkena paparan berulang.
Di sisi lain, penggunaan gas air mata saat pertandingan sepak bola memang dilarang. FIFA menulis aturan dengan pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan. Bunyinya, "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)".
Dengan begitu, sepak bola Indonesia disebut berisiko terkena denda untuk tidak menggelar liga atau pertandingan selama beberapa tahun kedepan karena sudah melanggar aturan tersebut. Mirisnya lagi, hingga menelan banyak korban jiwa.
Berita Terkait
-
Ratusan Suporter Tewas Usai Laga Persebaya Surabaya vs Arema FC, Ketua IPW Minta Ada Tim Pencari Fakta
-
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang Telan 127 Korban Jiwa, Insiden Kematian Suporter Terbanyak Kedua di Dunia
-
Kronologi Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan yang Menewaskan Lebih dari 100 Orang
-
Tragedi Kanjuruhan, Catatan Kelam Sejarah Sepak Bola Dunia, Terburuk di Indonesia
-
Kumpulan Ucapan Duka Cita dari Klub Liga 1 untuk Tragedi Kanjuruhan Arema vs Persebaya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya