/
Senin, 03 Oktober 2022 | 19:58 WIB
Cuitan akun Twitter @polseksranakan (Tangkapan layar)

Jika benar, tindakan oknum Polsek Srandakan Bantul itu, jelas mencoreng citra kepolisian. Khususnya Polda DIY dan Polres Bantul. JPW berharap agar pelaku segera diperiksa oleh Propam Polda DIY dan diberikan sanksi etik profesi Polri. Jika perlu diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), agar memberikan efek jera bagi pelaku dan anggota polisi lainnya.

Load More