Depok.suara.com, Libur nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 mendatang ada penambahan, hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB Tiga Menteri itu ditandatangani di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI, Selasa (11/10/2022), Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari
Dalam keterengan pers di kantornya, Menko PMK Muhadjir Effendy, mengatakan, berdasarkan SKB tersebut ada 15 hari libur nasional pada tahun 2023 dan 9 hari untuk cuti bersama, jadi totalnya 24 hari.
" Total jumlah libur dan cuti bersama sebanyak 24 hari. Jadi sekali lagi untuk libur dan cuti bersama 24 hari," kata Muhadjir dalam konfrensi pers di kantornya seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut Muhadjir Effendy mengatakan, pada tahun 2023 ada tambahan satu hari untuk Hari Raya Nyepi. Hal itu sesuai dengan usul Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
"Untuk tahun ini sesuai usul Menag ada tambahan untuk cuti hersama ada cuti bersama Nyepi, sehingga Nyepi ada libur bersama," pungkasnya
Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Hari Libur Nasional
1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 Masehi
Baca Juga: Anies Baswedan Bantu Umat Hindu di Jakarta, Netizen: Niluh Djelantik Mana, Masih Bilang Intoleran?
22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
18 Februari 2023: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
1 Mei 2023: Hari Buruh Internasional
18 Mei 2023: Kenaikan Isa Al Masih
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Heboh Dugaan Suap BEM UBK, Guntur Romli Singgung Modus MBG 'Mahasewa diBayar Gibran'
-
Kesadaran Lingkungan Meningkat, Generasi Muda Mulai Ubah Cara Belanja dan Gaya Hidup
-
Bos Tempat Hiburan Malam di Labuhanbatu Ditangkap Saat Liburan ke Bandung, Ini Perannya
-
Pramono Pastikan HUT Jakarta ke-499 Berlangsung Meriah, Tapi Tak Berlebihan
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas
-
Batal ke Super League? Gelandang Keturunan Maluku Lebih Dekat ke Kasta Teratas Belgia
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian