Depok.suara.com, Status hukum Rizki Billar akhirnya resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya Lesti Kejora.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status saudara Muhammad Rizki dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Penetapan tersebut kata Zulpan, diputuskan berdasarkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan oleh terlapor.
"Pemeriksaan Rizky Billar dilakukan pada hari ini sejak pukul 11.00 WIB selaku saksi terlapor," terangnya.
"Penetapan status Rizky Billar sudah sesuai fakta hukum, dimana polisi telah memiliki dua alat bukti," sambungnya.
Atas kasus tersebut, kata Zulpan, Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Sumber: Selebtek
Baca Juga: 4 Tips Mengatasi Tsundoku, Kebiasaan Membeli Buku Tanpa Dibaca
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Potong Jalur Birokrasi: Bandar Lampung Minta Dana Pajak Rokok Tak Lagi Mampir di Provinsi
-
Aksi Berani Bocah Madiun Pasang Badan Selamatkan Ibu dari Tikaman Ayah
-
4 Serum Korea yang Ampuh Atasi Pori Besar, Kulit Kendur, dan Kontrol Minyak
-
Info Cuaca Kamis: Langit Indonesia Didominasi Awan Tebal, Waspada Dampak Bibit Siklon 95W
-
Purbaya Jamin Tambah Anggaran Korban Bencana Gempa NTT, Tinggal Tunggu Arahan Prabowo
-
Karhutla Riau Makin Meluas, Ratusan Hektare Lahan Terbakar
-
9 Bank Sudah Bangkrut di Indonesia Sepanjang Tahun 2026, Ini Daftarnya
-
Sifat Trapesium, Jenis-jenis, Rumus Luas Keliling Lengkap dengan Contoh Soal
-
3 Warga Negara Israel Diduga Anggota IDF Berprilaku Kasar di Bali
-
UEA Bekukan Transaksi Iran, Harga Minyak Capai Level Tertinggi 4 Pekan Terakhir