Depok.suara.com, Status hukum Rizki Billar akhirnya resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya Lesti Kejora.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, saat konferensi pers, Rabu (12/10/2022).
"Malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikan status saudara Muhammad Rizki dari saksi menjadi tersangka," katanya.
Penetapan tersebut kata Zulpan, diputuskan berdasarkan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi termasuk keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan oleh terlapor.
"Pemeriksaan Rizky Billar dilakukan pada hari ini sejak pukul 11.00 WIB selaku saksi terlapor," terangnya.
"Penetapan status Rizky Billar sudah sesuai fakta hukum, dimana polisi telah memiliki dua alat bukti," sambungnya.
Atas kasus tersebut, kata Zulpan, Rizky Billar dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU KDRT.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Sumber: Selebtek
Baca Juga: 4 Tips Mengatasi Tsundoku, Kebiasaan Membeli Buku Tanpa Dibaca
Berita Terkait
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Tuai Pro Kontra, Begini Kronologi Batalnya Meet & Greet Kakak Itwill di 6 Kota
-
RS Wajib Terima Pasien PBI Darurat! Bakal Ada BPJS yang Kontrol
-
Mauro Zijlstra Kaget Dengan Gaya Bermain Super League, Kenapa?
-
Ahli Feng Shui Ingatkan Masalah Finansial di Tahun Kuda Api, Waspasa Ledakan Belanja
-
3 Gebrakan John Herdman Usai Ditunjuk Jadi Pelatih Timnas Indonesia
-
Keutamaan Salat Tarawih di Malam Pertama Hingga Ketujuh
-
5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
-
Pemprov Papua Buka Posko Pengaduan UMP 2026, Jamin Pelaksanaan Berjalan Sesuai Regulasi
-
Asal Usul Babi Ngepet dan Lilin Penarik Kekayaan
-
Mabuk Berat, Pria 24 Tahun Ngamuk dan Tusuk Warga di Duren Sawit