/
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 22:08 WIB
Rizky Billar (Suara.com/Oke Atmaja)

Depok.suara.com - Komnas Perempuan meminta kepada kepolisian agar tetap mengusut kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar. Diketahui Lesti Kejora mencabut kasus (KDRT tersebut

Hal ini dilakukan setelah adanya kesepakatan perdamaian antara Lesti Kejora dengan Rizky Billar. Karena hal inilah, diperkirakan kasus hukum KDRT yang menjerat Rizky Billar akan dihentikan. 

Tetapi Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta polisi tetap memproses kasus KDRT Rizky Billar. Dirinya beralasan kasus KDRT tetap bisa dilanjutkan walau ada pencabutan laporan karena masuk dalam delik biasa. 

"Mengingat tindak pidana yang disangkakan dikategorikan sebagai delik biasa bukan delik aduan," sambungnya dikutip dari MataMata.com--grup Suara.com.

Siti Aminah melanjutkan bahwa pelaku KDRT harus diberikan efek jera dan juga pembinaan. Tak hanya itu, Siti Aminah Tardi pun mementingkan untuk pemulihan korban KDRT.

"Jika pun ada proses penyelesaian berdasarkan penyelesaian keadilan restoratif maka perlu ditimbang bagaimana memberikan efek jera kepada kepada pelaku juga memberikan pembinaan kepada pelaku," ujar Komisioner Komnas Perempuan.

"Dan pemulihan kepada korban," pungkasnya.

Lesti Kejora mengungkapkan alasannya berdamai dengan Rizky Billar adalah karena faktor anak. Pedangdut jebolan D'Academy itu masih percaya Billar adalah ayah terbaik untuk Baby L dan tidak akan mengulangi kesalahan, meski dirinya sempat dicekik dan dibanting.

Sumber: Suara.com

Baca Juga: Selamat! Rizky Billar Bebas dari Penjara, Penahanan Ditangguhkan

Load More