Depok.suara.com - Nikita Mirzani telah tiga hari mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Serang imbas dugaan pencemaran nama baik. Ternyata Nikita Mirzani selama ditahan tidak mengalami stres bahkan terlihat mendekat kepada Tuhan.
Hal ini disampaikan oleh Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani. Dirinya menjelaskan kondisi terkini sang artis yang sempat dibawakan obat-obatan oleh manajernya.
"Dia nggak stres, biasa saja," ujar Fahmi Bachmid di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).
Fahmi Bachmid pun menyatakan Nikita Mirzani tetap pada prinsipnya untuk balik memenjarakan orang-orang yang diduga berbuat zalim kepadanya.
"Urusan saya berdoa supaya orang yang menzalimi saya biar berurusan sama hukum Allah," kata Fahmi Bachmid, menirukan kata-kata Nikita Mirzani.
Diketahui Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.
Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.
Baca Juga: Peringati Sumpah Pemuda, Puan Maharani Ajak Pemuda Berdiri di Kaki Sendiri
Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.
Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Drama Keluarga Sarat Emosi, Film Titip Bunda di Surga-Mu Sentuh Luka Antar Generasi
-
Tim Produksi Roshidere Tunda Jadwal Tayang Season 2 ke 2027, Ini Alasannya
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Cinema oleh Woodz: Kenangan Kisah Cinta Masa Lalu yang Bikin Gagal Move On
-
Cristiano Ronaldo Kembali Bersinar, Cetak Gol untuk Al-Nassr usai Absen Dua Laga
-
4 Prompt Gemini AI Edit Foto Tema Imlek, Hasil Gambar Dijamin Realistik
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
Sinopsis Film Asrama Putri, Samuel Rizal Simpan Rahasia Kelam di Balik Teror Mahasiswi Bogor
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi