Depok.suara.com - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susimenjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (31/10/2022). Dirinya disorot karena banyak kesaksiannya yang janggal.
Hal ini membuat pihak Bharada E kesal karena dengan kesaksian palsu dari Susi akan memperberat hukumannya.
Apalagi sejak awal, ketika ditanya oleh hakim, Susi malah mengawalinya dengan menangis.
Di sisi lain, Susi diketahui sudah melakukan dua kali perubahan statemen kesaksian tentang pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Karena menurut Bharada E banyak melakukan kesaksian palsu atas apa yang diketahuinya.
Seperti fakta dirinya melihat senjata laras panjang di kendaraan saat dari Jakarta ke Magelang. Menurut Bharada E senjata itu sangat besar hingga sangat tidak mungkin tak terlihat.
Selain itu ada juga kesaksian Susi yang dianggap palsu yakni mengatakan Ferdi Sambo yang selalu berada di rumah Saguling, sementara menurut Bharada E tersangka FS lebih sering di Bangka.
Selain itu ada juga kesaksian lain soal kamar Brigadir J di Saguling disebutnya tidak ada. Padahal menurut Bharada E ada bersama dengan ajudan lainnya.
Mendengar banyak kesaksian palsu yang diungkapkan oleh Susi, penasihat hukum Bharada Eliezer pun geram. Dia bahkan sampai meminta majlis hakim untuk mempertimbangkan hukuman kepada Susi dengan kurungan 7 tahun penjara.
Hal isi sesuai dengan kesaksian-kesaksian susi terhadap persidangan hari ini dan sebelum-sebelumnya yang selalu berbelit. Hingga akhirnya membuat kesal majelis hakim dan jaksa.
Ronny Talapessy pun meminta hakim untuk mempertimbangkan hukuman untuk Susi sesuai dengan pelanggaran atas perbuatan melanggar hukum Susi, yang melanggar Pasal 3 KUHP, dan dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman tertera dalam pasa 242 KUHP selama 7 tahun penjara.
Sesuai pasal 3 KUHP kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman. 242 KUHP selama 7 tahun penjara," ujar Ronny Talapessy, seperti dilansir dari Instagram @insta_julid, pada Senin 31 Oktober 2022.
Majelis Hakim pun akan mempertimbangkan permohonan Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum Bharada Elizer. "Nanti kami pertimbangkan," ujar majelis Hakim
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Beasiswa Digital Talent 2026 Dibuka untuk 2.200 Peserta
-
Survei Cyrus Network: 70 Persen Masyarakat Puas Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Bank Sumsel Babel Gelar Undian Pesirah 2026, Bidan di Belitang Menang Hadiah Mobil
-
Audit Investigasi Tuntas! Bukti Transfer Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor
-
5 Poin Penting di Balik Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor, Kini Dilimpahkan ke Polisi
-
Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan
-
Langkah Nyata PTBA Pulihkan Trauma dan Sekolah Rusak Pascabanjir di Sumatera
-
Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
-
Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK