/
Senin, 31 Oktober 2022 | 21:52 WIB
Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, memberikan kesaksian di PN Jaksel (Tangkapan layar)

Depok.suara.com - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susimenjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (31/10/2022). Dirinya disorot karena banyak kesaksiannya yang janggal.

Hal ini membuat pihak Bharada E kesal karena dengan kesaksian palsu dari Susi akan memperberat hukumannya. 
Apalagi sejak awal, ketika ditanya oleh hakim, Susi malah mengawalinya dengan menangis.

Di sisi lain, Susi diketahui sudah melakukan dua kali perubahan statemen kesaksian tentang pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Karena menurut Bharada E banyak melakukan kesaksian palsu atas apa yang diketahuinya.

Seperti fakta dirinya melihat senjata laras panjang di kendaraan saat dari Jakarta ke Magelang. Menurut Bharada E senjata itu sangat besar hingga sangat tidak mungkin tak terlihat.

Selain itu ada juga kesaksian Susi yang dianggap palsu yakni mengatakan Ferdi Sambo yang selalu berada di rumah Saguling, sementara menurut Bharada E tersangka FS lebih sering di Bangka.

Selain itu ada juga kesaksian lain soal kamar Brigadir J di Saguling disebutnya tidak ada. Padahal menurut Bharada E ada bersama dengan ajudan lainnya.

Mendengar banyak kesaksian palsu yang diungkapkan oleh Susi, penasihat hukum Bharada Eliezer pun geram. Dia bahkan sampai meminta majlis hakim untuk mempertimbangkan hukuman kepada Susi dengan kurungan 7 tahun penjara.

Hal isi sesuai dengan kesaksian-kesaksian susi terhadap persidangan hari ini dan sebelum-sebelumnya yang selalu berbelit. Hingga akhirnya membuat kesal majelis hakim dan jaksa.

Ronny Talapessy pun meminta hakim untuk mempertimbangkan hukuman untuk Susi sesuai dengan pelanggaran atas perbuatan melanggar hukum Susi, yang melanggar Pasal 3 KUHP, dan dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman tertera dalam pasa 242 KUHP selama 7 tahun penjara.

Baca Juga: Seloroh Arsul Sani ke Erick Thohir: Tolong Bisiki Jokowi, Kalau Ada Reshuffle PPP Minta Tambah Kursi Wamen

Sesuai pasal 3 KUHP kami memohon agar saksi dikenakan pasal 174 tentang kesaksian palsu dengan ancaman. 242 KUHP selama 7 tahun penjara," ujar Ronny Talapessy, seperti dilansir dari Instagram @insta_julid, pada Senin 31 Oktober 2022.

Majelis Hakim pun akan mempertimbangkan permohonan Ronny Talapessy sebagai penasihat hukum Bharada Elizer. "Nanti kami pertimbangkan," ujar majelis Hakim

Load More