Depok.suara.com, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J, Putri Candrawathi tidak dapat hadir diruang sidang pada hari ini, Selasa (22/11/2022) lantaran terpapar Covid-19.
Alhasil, Putri Candrawathi mengikuti jalannya persidangan dengan cara daring atau online Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI, nantinya Putri akan didampingi perwakilan kuasa hukum.
"Apakah saudara mau berkomunikasi dengan terdakwa dulu?" tanya hakim ketua, Wahyu Iman Santosa di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir suara.com.
"Kami minta dalam persdangan online ini kami bisa didampingi rekan kami yang sedang menuju kejaksaan, dan kami bisa diberikan akses berkomunikasi. Tadi sudah berkomunikasi dengan JPU untuk komunikasi," ucap kuasa hukum Putri.
Sebelum sidang dibuka, apakah mau berkomunkasi dulu?" tanya hakim Wahyu.
"Sudah tadi," kata kuasa hukum.
"Saudara Putri, sehat hari ini? Berdasarkan laporan dari JPU saudara hari ini dinyatakan positif? Apakah saudara bisa mengikuti persidangan melalui daring atau online?" tanya hakim kepada Putri.
"Mohon izin yang mulia, saya siap menjalankan persidangan hari ini," jawab Putri.
"Oh sudah siap ya untuk mengikuti persidangan. Baik," kata hakim Wahyu.
Baca Juga: Apa Arti Emoji Wajah Malaikat? Benarkah Maknanya Positif?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
7 Alasan Lapangan Hatta Jadi Spot Olahraga Pagi Favorit di Palembang, Ramai Komunitas Sehat
-
BRI Dominasi Penghargaan Dealer Utama 2025, Dukung Pembiayaan Negara
-
Dana BOS SMAN 2 Prabumulih Hampir Rp1 Miliar Dikuras Hacker, Pelaku Pesta Sabu Saat Ditangkap!
-
Konsisten di Pasar Keuangan, BRI Borong 3 Gelar Dealer Utama Terbaik
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Saingan Berat! 6 Serial Barat Non-Netflix yang Wajib Ditonton April 2026
-
41 Kode Redeem FF 2 April 2026, Waspada April Mop dari Garena
-
Perkuat Pasar SBN, BRI Sabet Tiga Penghargaan Dealer Utama 2025
-
Hati-Hati "Antek" Asing Berinsang: Sisi Gelap Ikan Sapu-Sapu yang Merusak Ekosistem
-
Sebut Kajari Karo Lakukan Dua Kesalahan Fatal dalam Kasus Amsal Sitepu, Anggota DPR: Pindahin Saja!