News / Nasional
Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Pakar UGM Agustinus Subarsono. (Dok. ist)
Baca 10 detik
  • Pengamat UGM Agustinus Subarsono menilai rencana penataan ulang guru PPPK pada 21 Agustus 2026 berpotensi mengancam otonomi daerah.
  • Kebijakan tersebut memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi guru serta mendongkrak kepercayaan politik terhadap pemerintah pusat.
  • Penarikan kewenangan ini membebani APBN yang sedang defisit serta mengancam loyalitas pegawai terhadap pemerintah daerah.

Suara.com - Pengamat Kebijakan Pendidikan UGM, Agustinus Subarsono menyoroti rencana penataan ulang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) oleh pemerintah. Pengalihan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat itu dinilai berpotensi mengancam prinsip otonomi daerah. 

Ia tak menampik bahwa kebijakan tersebut memang dapat memberikan kepastian status bagi guru PPPK. 

"Dari sisi psikologis, perubahan status dari guru P3K penuh waktu menjadi ASN akan menambah ketenangan mereka dalam bekerja karena ada kepastian gaji, kesejahteraan dan pensiun. Pada akhirnya memberikan kontribsui positif bagi proses belajar dan mengajar," kata Subarsono saat dikonfirmasi, Jumat (21/8/2026).

Pemerintah pun disebut akan mendapat efek positif dari kebijakan tersebut. Dampak positif itu berupa kepercayaan politik yang tumbuh setelah terus dikritik terkait program MBG dan KDMP.

"Dari pendekatan politik, keputusan untuk merubah P3K paruh waktu menjadi P3K penuh waktu dan memberikan kesempatan P3K penuh waktu berproses menjadi PNS akan memberikan dampak positif berupa political trust pada pemerintah dan berpotensi memberikan nilai plus di tengah-tengah krittik pedas terhadap program MBG dan KDMP," tandasnya.

Namun, insentif politik jangka pendek ini dibayar mahal dengan pengerdilan peran pemerintah daerah. Penarikan kewenangan SDM ke pusat dinilai berisiko mengembalikan birokrasi ke era sentralistik yang melanggengkan potensi politisasi aparatur sipil.

"Menurut saya yang perlu dijaga adalah jangan sampai pegawai pusat di daerah jumlahnya naik setiap tahun, karena ini bisa berpotensi ke arah sentralisasi SDM di daerah dan bisa berpotensi politisasi birokrasi untuk tujuan tertentu," tandasnya.

Menurut Subarsono, loyalitas pegawai daerah pun terancam terbelah. Mengingat kontrol penuh kini berada di tangan pusat, termasuk kewenangan mutasi antarwilayah.

"Manajemen SDM pusat di daerah juga akan mengganggu prinsip otonomi daerah, karena pegawai yang bersangkutan akan cenderung loyal pada pemerintah pusat. Kemudian pemerintah pusat juga punya otoritas memindahkan pegawai yang bersangkutan ke lain daerah," terangnya.

Baca Juga: Purbaya Jamin Status Guru PPPK ke PNS Tak Ganggu Anggaran, Defisit APBN Tetap 2,4%

Secara ekonomi, skema ini memang meringankan APBD. Namun di sisi lain langsung melemparkan beban finansial ke postur APBN yang sedang berdarah-darah akibat defisit.

Ancaman fiskal tersebut terbukti dari defisit APBN per Juni 2026 yang menembus Rp196,5 triliun atau 0,76 persen PDB dan terus melebar hingga 0,91 persen PDB pada akhir Juli 2026.

"Tentu saja ini akan berimplikasi pada postur APBN yang selama ini kurang menggembiarakan karena setiap bulan terjadi difisit fiskal," imbuhnya.

Load More