- Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah mewaspadai potensi diskriminasi penyaluran bantuan korban gempa NTT.
- Gempa berkekuatan 7,7 SR di Flores menyebabkan puluhan korban jiwa, kerusakan infrastruktur, serta kendala distribusi logistik akibat longsor.
- Andreas meminta Kementerian HAM dan Komnas HAM mengawasi distribusi bantuan agar adil dan menjangkau seluruh pengungsi di tengah pelaksanaan Pilkades.
Suara.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta pemerintah mewaspadai potensi diskriminasi dalam penyaluran bantuan bagi korban gempa Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Terlebih, sejumlah daerah di Flores tengah menjalani proses pemilihan kepala desa (Pilkades).
Andreas menilai, penanganan bencana tidak boleh mengabaikan hak dasar korban. Keterlambatan bantuan hingga diskriminasi berdasarkan kelompok tertentu berpotensi menjadi persoalan hak asasi manusia (HAM).
Ia meminta Kementerian HAM dan Komnas HAM turut mengawasi proses penanganan korban gempa agar distribusi bantuan berlangsung adil dan tidak membedakan warga berdasarkan latar belakang tertentu.
"Apalagi saat ini di beberapa Kabupaten di Flores sedang bergulir proses pemilihan Kepala Desa, hal ini rentan terjadi diskriminasi bantuan bagi korban bila tidak diawasi dengan baik,” ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Sebagaimana diketahui, gempa bumi berkekuatan 7,7 SR yang bersumber dari laut Flores pada 15 Agustus 2026 menyebabkan puluhan warga meninggal dunia, ratusan lainnya terluka, dan ribuan keluarga harus mengungsi.
Sejumlah kementerian dan lembaga telah turun ke lokasi untuk menangani dampak bencana. Bantuan berupa kebutuhan dasar juga terus disalurkan melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Namun berdasar informasi yang diterima Andreas, masih terdapat korban yang belum mendapatkan bantuan secara memadai, mulai dari tenda, makanan hingga layanan medis.
Kondisi tersebut diperparah dengan terputusnya jaringan listrik dan internet serta sejumlah akses jalan akibat longsor. Gangguan infrastruktur membuat pendataan korban dan distribusi logistik dari posko utama ke sejumlah kecamatan dan desa menjadi terkendala.
Andreas juga menyoroti pola distribusi bantuan yang harus menjangkau dua kelompok pengungsi, yakni pengungsi terpusat dan pengungsi mandiri.
Baca Juga: 'Kemping Keadilan', Warga Pati Buka Posko dan Dapur Umum di Depan Gedung DPR RI
Pengungsi terpusat merupakan warga yang tinggal di posko terpadu atau titik evakuasi yang disiapkan pemerintah dan relawan.
Sementara pengungsi mandiri memilih mendirikan tenda atau bertahan di halaman rumah, kebun, maupun ruang terbuka karena khawatir terhadap kondisi bangunan dan potensi gempa susulan.
“Pemerintah perlu memperhatikan pemerataan bantuan bagi korban baik pada posko pengungsian terpusat maupun yang mandiri. Pendataan korban berdasarkan kelompok rentan perlu memperhatikan kelompok lansia, anak-anak dan nalita, ibu hamil dan menyusui serta korban disabilitas yang membutuhkan evakuasi khusus,” tegas Andreas.
Menurut Andreas, gempa sebagai bencana alam bukanlah pelanggaran HAM. Namun, persoalan HAM dapat muncul dalam proses penanganannya apabila pemerintah lalai atau terlambat memenuhi kebutuhan dasar korban.
Hak atas kehidupan, kesehatan, pangan, tempat tinggal yang layak, hingga rasa aman, kata dia, tetap harus dijamin dalam situasi tanggap darurat.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan seluruh korban mendapatkan bantuan secara merata tanpa melihat afiliasi politik, kelompok sosial, maupun kepentingan dalam proses Pilkades.
Andreas juga menyampaikan keprihatinan atas bencana yang melanda Flores, khususnya karena wilayah tersebut merupakan bagian dari daerah pemilihannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
DPR Soroti Risiko Diskriminasi Bantuan Gempa NTT di Tengah Pilkades
-
Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...
-
DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga
-
Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit
-
Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla
-
Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan
-
Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?
-
Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia
-
Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi
-
Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun