/
Kamis, 24 November 2022 | 19:05 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022).

Depok.suara.com - Ferdy Sambo yang merupakan tersangka utama dalam pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengungkapkan kekesalannya terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Hal ini karena ketidakpatuhannya sehingga positif Covid-19.

Hal ini terlihat saat Ferdy Sambo ditanya majelis hakim PN Jakarta Selatan saat digelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Dimuat dari kanal YouTube KompasTV, hakim bertanya kepada Ferdy Sambo terkait keterangan para saksi, pada Kamis (24/11/2022).

"Bagaimana terhadap keterangan para saksi, apakah benar semua, benar sebagian, salah sebagian atau salah semua," tanya hakim kepada Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo lantas menjawab pertanyaan hakim dengan mengatakan, bahwa keterangan para saksi seluruhnya sudah benar.

"Cuma ada beberapa, ada dua keterangan saksi yang perlu kami....," jawab Ferdy Sambo.

Disebutkannya keterangan itu berasal dari saksi Isbah, ia menekankan bahwa selain melakukan tes PCR, Sambo juga menambahkan dengan swab antigen yang ada di rumah atau di ruangan untuk mempercepat proses.

"Mempercepat proses apakah hasilnya itu positif atau negatif pada tanggal 8 tersebut, eh tanggal 7 tersebut," ujar Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo lantas melanjutkan keterangannya, bahwa ia juga menyampaikan pada saksi Isbah bahwa keluarganya sangat mematuhi standar prosedur penanganan Covid-19.

Dari situlah momen Ferdy Sambo menyebut istrinya sudah tidak patuh sehingga ia kini terpapar Covid-19.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia 2022: Gol sang 'Pengkhianat' Breel Embolo Bawa Swiss Bungkam Kamerun 1-0

"Karena istri saya sudah tidak mematuhi, di rutan kejaksaan makanya dia positif (Covid-19) sekarang. Selama ini belum pernah dia positif," ungkap Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi Positif Covid-19

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumendana menyebut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Putri Candrawathi saat ini ditempatkan di sel khusus di Rutan Salemba Cabang Kejagung karena positif Covid-19.

Meski begitu, Sumendana memastikan istri Ferdy Sambo tersebut dalam pengawasan dokter.

"Kita tempatkan ruangan khusus dan dilakukan pengawasan dokter yang ketat dari Rumah Sakit (RS) Adhyaksa," ujar Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

Ketut mengatakan kondisi Putri kini sudah stabil. Ke depannya, Putri bakal menjalani sidang secara daring.

Load More