/
Kamis, 01 Desember 2022 | 18:41 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan Hendra Kurniawan jalani sidang (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym)

Depok.suara.com - Hendra Kurniawan yang merupakan terdakwa kasus obstruction of justice Brigadir Yosua hingga kini masih penasaran mengapa dimasukan di penempatan khusus  atau Patsus. Hal ini karena semua tindakannya merupakan perintah dari Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan menyampaikan hal tersebut saat duduk sebagai terdakwa dalam persidangan obstruction of justice Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).

Dia menjelaskan diperiksa oleh anggota Tim Khusus (Timsus) Polri kala itu Agus Sariful terkait kasus kematian Brigadir Yosua. Ketika diperiksa, Hendra mengaku ditanya soal pengantaran jenazah Yosua ke Jambi dan mengamankan CCTV di Rumah Duren Tiga.

"Ketika di timsus kebetulan yang bersangkutan tanyakan ke saya 'Betul ke Jambi', 'Perintah siapa?' 'FS'," kata Hendra di Sidang.

"Kemudian betul ada perintah mengamankan CCTV?' 'Betul' 'Bagaimana bentuknya?' 'Screening' 'Screening itu apa?' 'Mendeteksi, menyeleksi'," imbuhnya.

Hal ini dijelaskan semua oleh Hendra dengan tulisan di sebuah kertas.  Pemeriksaan itu berlangsung pada 8 Agustus 2022.

"Dilaporkan lagi tidak ke FS hanya sampai itu saja dan itu hanya ditulis di kertas, tidak ada berita acara di situ, saya tulis lagi tanda tangan," ungkapnya.

Usai diperiksa, Hendra pun mengaku langsung Dipatsus. Atas alasan itu, Hendra mengaku masih penasaran atas dasar alat bukti apa dirinya Dipatsus.

"Jadi ketika saya diperiksa pun sudah tanggal 8 Agustus saya diperiksa langsung saya patsus. Jadi saya bingung saya di patsus alat bukti apa?," kata Hendra.

Baca Juga: Berikut Agenda Tahapan Pernikahan yang Dilaksanakan di Rumah Erina Gudono

Load More