Depok.suara.com - Ferdy Sambo kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Rabu, 8 Desember 2022.
Dirinya dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo terlihat memberikan kesaksian yang membuat kesal Bharada E.
Terlihat dalam sidang tersebut
Bharada E selalu mencatat pernyataan dari Ferdy Sambo. Seperti yang diketahui, Bharada E memang menjadi salah satu orang yang bertentangan dalam kasus itu.
Dirinya pun terlihat kesal dan geleng-geleng dengan kesaksian Ferdy Sambo. Hal ini karena kesaksian yang diberikan Ferdy Sambo memang berbanding terbaik dengan apa yang disampaikan oleh Bharada E.
Beberapa pernyataan Ferdy Sambo yang dianggap bertentangan seperti
ketika dia meminta Bharada E untuk memback up dirinya. Saat itu ia meminta penjelasan ke Brigadir J dalam tragedi Magelang yang disebutnya adanya perkosaan terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Dari sini terlihat Bharada E mencatat ucapan dari Sambo dengan muka yang kesal. Dia pun membantah ucapan Ferdy Sambo itu. Sebab ia diperintah untuk menembak bukan memback up.
Selanjutnya Ferdy Sambo menyampaikan bahwa dirinya bertanya kepada Brigadir J terkait kejadian di Magelang. Saat itu respon yang sama ditunjukkan oleh Bharada E. Sebab, menurutnya saat itu Brigadir J diseret oleh Sambo dan langsung diminta menembak.
Terakhir, Ferdy Sambo menyampaikan jika dirinya tidak meminta Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J. Tetapi, ia hanya memerintahkan hajar Chad. Namun, saat itu Bharada E dengan tegas mengatakan jika dia diperintah dengan kalimat tembak Chad.
Diketahui, Ferdy Sambo cs merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ucapan Hari Ibu Singkat Penuh Makna, Sampaikan Kepada yang Terkasih
Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan
-
Ivar Jenner Ngeluh Menit Bermain Bersama Dewa United
-
Poco X8 Pro Series Meluncur di Indonesia, Siap Jadi Senjata Gamer Naik Kelas
-
Dari Ompreng Pindah ke Meja Prasmanan: Gaya Baru MBG di MIN 2 Malang
-
Kisah Aipda Vicky Pengusut Kasus Korupsi: Mundur Usai Dimutasi Mendadak, Kini Bahagia Jualan Kopi
-
Dari Hangout sampai Ngantor, Intip 4 Ide Outfit Chic ala Shin Ye Eun!
-
Tampil Lebih Berani Yamaha Gear Ultima Kini Pakai Mesin Hybrid
-
BMKG Klarifikasi Peringatan Dini Tsunami Maluku Utara untuk Keamanan Masyarakat
-
Pemerrintah China Awasi Baterai Kendaraan Listrik Lewat Sistem Digital