Depok.suara.com - Ferdy Sambo kembali dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar pada Rabu, 8 Desember 2022.
Dirinya dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf. Ferdy Sambo terlihat memberikan kesaksian yang membuat kesal Bharada E.
Terlihat dalam sidang tersebut
Bharada E selalu mencatat pernyataan dari Ferdy Sambo. Seperti yang diketahui, Bharada E memang menjadi salah satu orang yang bertentangan dalam kasus itu.
Dirinya pun terlihat kesal dan geleng-geleng dengan kesaksian Ferdy Sambo. Hal ini karena kesaksian yang diberikan Ferdy Sambo memang berbanding terbaik dengan apa yang disampaikan oleh Bharada E.
Beberapa pernyataan Ferdy Sambo yang dianggap bertentangan seperti
ketika dia meminta Bharada E untuk memback up dirinya. Saat itu ia meminta penjelasan ke Brigadir J dalam tragedi Magelang yang disebutnya adanya perkosaan terhadap istrinya Putri Candrawathi.
Dari sini terlihat Bharada E mencatat ucapan dari Sambo dengan muka yang kesal. Dia pun membantah ucapan Ferdy Sambo itu. Sebab ia diperintah untuk menembak bukan memback up.
Selanjutnya Ferdy Sambo menyampaikan bahwa dirinya bertanya kepada Brigadir J terkait kejadian di Magelang. Saat itu respon yang sama ditunjukkan oleh Bharada E. Sebab, menurutnya saat itu Brigadir J diseret oleh Sambo dan langsung diminta menembak.
Terakhir, Ferdy Sambo menyampaikan jika dirinya tidak meminta Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J. Tetapi, ia hanya memerintahkan hajar Chad. Namun, saat itu Bharada E dengan tegas mengatakan jika dia diperintah dengan kalimat tembak Chad.
Diketahui, Ferdy Sambo cs merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ucapan Hari Ibu Singkat Penuh Makna, Sampaikan Kepada yang Terkasih
Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Masa Penawaran Emiten Raffi Ahmad RANS Dibuka Hari Ini, Harganya Rp170
-
Witan Nilai Latihan Shin Tae-yong di Persija Akan Berbeda dari Timnas Indonesia
-
Harga Minyak Dunia Anjlok Usai Iran dan AS Capai Kemajuan Negosiasi, Brent Turun ke 70 Dolar AS
-
Little Brother: Meniti Badai Ego dan Perjuangan Menemukan Kedamaian Bersama
-
Skandal Suap Hutan Kuansing Merembet ke Kemenhut, Peran Pusat Kini Mulai Didalami!
-
Mencuci di Mesin Cuci Sebaiknya Pagi atau Malam? Ini Waktu Terbaik agar Hemat Listrik
-
Mengurai Surat Cinta Sinema yang Tersirat dalam Film Minions & Monsters
-
Itung-itungan Driver Ojol, Kenapa Pendapatannya Turun Setelah Potongan 8% Berlaku
-
Cara Menakar Nilai Wajar Mata Uang, Analis Ungkap Kunci Baca Arah Rupiah hingga Dolar
-
Survei: 78,6% Konsumen Nilai Haknya Diabaikan dalam Aturan Rokok Terbaru