Depok.suara.com - Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny tetap ngotot untuk memusnahkan Gedung SD Pondok Cina 1. Karena itu dirinya meminta agar para wali murid yang berjaga di depan sekolah memberi jalan.
Diketahui sejak petang hari wali murid berjaga di depan sekolah. Bahkan beberapa murid pun ikut datang untuk menjaga sekolahnya yang rencananya ingin dibangun masjid.
"Kami diperintah mengamankan dan mengambil aset SD Pondok Cina ini. Ini adalah tugas dan tanggungjawab kami yang diperintahkan oleh pimpinan. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya untuk bisa memberikan jalan untuk mengambil atau memindahkan barang-barang yang ada di SD Pondok Cina ini," kata Lienda melalui pengeras suara yang diunggah akun @Infodepok.
Sementara itu, kuasa hukum dari pihak orang tua siswa, Francine Widjojo meminta agar Satpol PP menghadirkan pimpinan yang dimaksud untuk melakukan dialog dengan para orang tua siswa terkait pengambilan bangunan SDN Pocin 1 Depok.
Dalam surat itu tampak Kepala Satuan Pamong Praja Kota Depok Lienda Ratnanurdianny memerintahkan pemusnahan bangunan aset SDN Pocin 1 pada Minggu (11/12) pukul 04.00 WIB.
Dikabarkan akan ada 91 petugas memusnahkan yang dikerahkan untuk memusnahkan Gedung tersebut. Surat itu tampak ditandatangani Lienda pada 9 Desember 2022.
Berdasarkan unggahan dari @Depokhariini sekitar pukul 21.30 WIB, beberapa ibu dan anak duduk di lokasi, mereka berencana tinggal di dalam kelas-kelas SDN Pocin 1. Sejumlah relawan dan ormas Pemuda Pancasila tampak berjaga di depan sekolah.
Terlihat pula satu kain putih tertulis 'Pocin Bergerak' di dalam halaman sekolah yang ditandatangani para wali murid sebagai bentuk protes rencana penggusuran.
Pemkot Depok telah membatasi kegiatan mengajar belajar di SDN Pocin 1 paling lambat Jumat (9/12). Para siswa diminta pindah sekolah pada 12 Desember.
Baca Juga: Anthony Ginting Tampil di Babak Final BWF World Tour 2022
Pemkot Depok memutuskan lahan SDN Pocin 1 dialihfungsikan untuk pembangunan masjid. Sementara itu banyak protes dari pihak sekolah karena belum adanya lahan pengganti.
Berita Terkait
-
Beredar Surat Penggusuran SDN Pocin 1, Warganet Miris Lihat Anak-Anak Harus Menginap Demi Pertahankan Sekolah
-
Wali Kota Depok Salahkan Pemilik Toko Sehingga Pengerjaan Trotoar di Margonda Raya Telat Rampung, Warganet: Gimana Bapak yang Mundur?
-
Mohammad Idris Raih Penghargaan Wali Kota Berkinerja Baik, Warganet: Bayar Berapa Duit Buat Menang?
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Rumah Mewah di Sentul City Bogor Digeledah Gabungan Polri
-
Suara.com Audiensi dengan KPID Kaltim, Bahas Masa Depan Industri Media
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU