Kaesang Pangarep baru menikah dengan Erina Gudono tapi malah berbuntut akan di pidana kerana melanggar pasal 218 KUHP.
Bunyi KUHP 218 "Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Hal ini viral ketika konten yang di unggah di tiktok dengan nama akun @Pep3ng ini, bahkan hingga menimbulkan reaksi langsung dari Kaesang Pangarep di akun twitter miliknya.
Dalam video tersebut ia membahas foto Mas Kaesang yang di gendong oleh Pak Jokowi dalam Acara pernikahannya.
Menurut Akun @Pep3ng hal ini melanggar aturan karena sudah menyerang kehormatan presiden dengan menjadikan foto tersebut menjadi sebuah meme, sehingga Mas Kaesang di kenakan denda RP. 200.000 dan menyarankan Pak Jokowi Untuk segera melaporkan agar sang Presiden tidak perlu memberikan kado dan di gantikan dengan denda tersebut sebagai win win solution.
Kaesang dengan akun twitternya menjawab " Win win solution gundul mu".
Meski hanya sebuah lelucon namun tanggapan Kaesang sudah di komentari sebanyak 600 tanggapan di akun twitternya hingga berita ini di buat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Cek Fakta: Benarkah Trump Janji Lepas Presiden Venezuela Jika Indonesia Bolehkan Aceh Merdeka?
-
Ucap Inggris Dijajah Imigran, Pemilik Manchester United Terancam Sanksi Berat
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Apakah Ban Sepeda Listrik Bisa Ditambal? 5 Rekomendasi Ban Selis Berkualitas Anti Bocor
-
Denada dan Ressa Tak Hadiri Sidang di PN Banyuwangi, Kuasa Hukum Ajukan Perbaikan Gugatan
-
Sinopsis Love O'Clock, Kisah Romantis Pertukaran Jiwa Shin Hae Sun dan Na In Woo
-
Timnas Jerman Krisis Kiper, Manuel Neuer Comeback di Piala Dunia 2026?
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
Ini Alasan dr Tirta Terus Tekan Mohan Hazian Tanpa Ampun hingga Akhirnya Mengaku