Depok.suara.com, Paternity leave atau cuti ayah menjadi hak tiap pekerja pria yang sudah berkeluarga dan menemani istri melahirkan atau keguguran.
Cuti ini diberikan perusahaan terhadap karyawan laki-laki yang akan menemani isterinya melahirkan atau keguguran. Namun jumlah hari dalam cuti tersebut dianggap sudah dianggap terlalu sedikit.
“Seperti diketahui proses persalinan hingga proses pemulihan ibu tak cukup hanya memakan waktu dua hari,”kata mahasiswi program studi Magister Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK UI), Arni Sunarti, Minggu (25/12/).
Menurutnya, pemberian paternity leave bisa memberikan manfaat bagi karyawan dan perusahaan.
Misalnya, meningkatkan motivasi dalam bekerja setelah mereka mengambil cuti ayah. Diakui bahwa di Indonesia pemberian cuti ini memang masih sangat asing.
“Paternity leave di Indonesia diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (4) disebutkan bahwa karyawan berhak menerima cuti selama dua hari jika istri melahirkan atau keguguran," katanya.
"Di sisi lain, pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan. Hal ini tertuang dalam peraturan BKN No 24 Tahun 2017,” sambungnya.
Dia melihat, jika ingin seragam maka pemangku kebijakan harus mengubah aturan yang sudah ada dengan berbagai pertimbangan paternity leave.
DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak hingga akhirnya pada Juni 2022 disetujui RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR.
Baca Juga: Perankan Arif Dirgantara 'Si Sugar Daddy', Lukman Sardi Takut Imejnya Rusak
“Dalam Pasal 6 draf RUU KIA yang salah satu bahasan dalam RUU tersebut adalah adanya cuti untuk ayah, yang akan diajukan adalah paternity leave 40 hari untuk istri melahirkan dan 7 hari untuk istri keguguran,” ungkapnya.
Dengan adanya RUU tersebut harapannya seluruh perusahaan mulai memikirkan bahwa Paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam meningkatkan keutamaan kemanusiaan serta keluarga.
“Maka dari itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan bahkan membuat kebijakan terkait Paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran,”katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan