Depok.suara.com, Kasus penemuan mayat bayi di wilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat akhirnya terungkap, setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku diketahui seorang wanita yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga berinisial N (26),
Pelaku telah melakukan aborsi terhadap bayi yang ia kandung dari hasil hubungan gelap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa berdasarkan adanya laporan warga soal penemuan mayat bayi, Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan penyisiran untuk mencari pelaku yang membuang mayat bayi ke tempat sampah.
"Kita melakukan penyisiran menanyakan kepada warga informasi orang yang di sekitar yang memang hamil barulah diketahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut dan baru bekerja selama kurang lebih dua minggu dengan penampilan yang memang tidak terlihat bahwa tersangka sedang hamil,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin dalam Konferensi Pers di Mapolres, Kamis (12/01/2023) seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 8 Januari lalu sekira pukul 03.00, tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat di dalam kamar mandi di rumah tempat dia bekerja.
Setelah itu, kata Kapolres, bayi dikeluarkan oleh pelaku sempat hidup namun karena panik sehingga pelaku menyiram bayi menggunakan air hingga akhirnya sang bayi meninggal.
"Bayi tersebut sempat hidup, namun oleh pelaku disiram dengan menggunakan air karena panik, sehingga hasil didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram," katanya.
Kemudian lanjut Kapolres, pelaku membungkus dengan potongan handuk, bayi yang sudah tidak bersuara lagi kemudian dimasukkan ke dalam tempat sampah plastik yang ada di luar kamar mandi, selanjutnya tersangka mengambil plastik hitam dan dibuang di bak sampah depan rumah.
"Mayat bayi ditemukan oleh seorang pemulung yang melihat jika di dalam plastik tersebut ada kepala bayi yang berada di tempat sampah dan langsung dilaporkan kepada warga,"tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 45 a jo Pasal 77 a Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
-
Cari Rumah, Mobil, hingga Liburan? Semua Ada di BRI Consumer Expo 2026
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo KPR, KKB, dan Travel Fair dalam Satu Event
-
Sejumlah Dapur MBG di Siak Berhenti Operasi, Korwil BGN: Dana Belum Masuk
-
Zulhas Bongkar Data MBG, 63,1 Juta Penerima Manfaat Bakal Diverifikasi Ulang
-
Badal Haji Fiktif Terungkap! Simak Tips Cerdas Agar Tak Tertipu
-
Diterpa Isu Suap Bea Cukai, Raffi Ahmad Tidak Akan Mundur dari Pemerintahan
-
Perusahaan yang Dipercaya Publik Punya Peluang Tumbuh Lebih Besar
-
Dunia di Ambang Batas: Mungkinkah Kita Hidup Berkelanjutan dengan 12 Miliar Orang?
-
Cetak Sejarah, Matt Garbett Bangga Perkuat Selandia Baru di Piala Dunia 2026