Depok.suara.com, Kasus penemuan mayat bayi di wilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat akhirnya terungkap, setelah aparat kepolisian berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku diketahui seorang wanita yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga berinisial N (26),
Pelaku telah melakukan aborsi terhadap bayi yang ia kandung dari hasil hubungan gelap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan bahwa berdasarkan adanya laporan warga soal penemuan mayat bayi, Polsek Cempaka Putih kemudian melakukan penyisiran untuk mencari pelaku yang membuang mayat bayi ke tempat sampah.
"Kita melakukan penyisiran menanyakan kepada warga informasi orang yang di sekitar yang memang hamil barulah diketahui bahwa tersangka merupakan ART yang bekerja di rumah tersebut dan baru bekerja selama kurang lebih dua minggu dengan penampilan yang memang tidak terlihat bahwa tersangka sedang hamil,” ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin dalam Konferensi Pers di Mapolres, Kamis (12/01/2023) seperti dilansir pmjnews.
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, peristiwa tersebut bermula pada tanggal 8 Januari lalu sekira pukul 03.00, tersangka N melakukan upaya aborsi dengan meminum ramuan ataupun obat di dalam kamar mandi di rumah tempat dia bekerja.
Setelah itu, kata Kapolres, bayi dikeluarkan oleh pelaku sempat hidup namun karena panik sehingga pelaku menyiram bayi menggunakan air hingga akhirnya sang bayi meninggal.
"Bayi tersebut sempat hidup, namun oleh pelaku disiram dengan menggunakan air karena panik, sehingga hasil didapati bahwa ada genangan ataupun cairan di dalam rongga dada akibat disiram," katanya.
Kemudian lanjut Kapolres, pelaku membungkus dengan potongan handuk, bayi yang sudah tidak bersuara lagi kemudian dimasukkan ke dalam tempat sampah plastik yang ada di luar kamar mandi, selanjutnya tersangka mengambil plastik hitam dan dibuang di bak sampah depan rumah.
"Mayat bayi ditemukan oleh seorang pemulung yang melihat jika di dalam plastik tersebut ada kepala bayi yang berada di tempat sampah dan langsung dilaporkan kepada warga,"tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat (3) dan atau pasal 45 a jo Pasal 77 a Undang-undang R.I. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Harga Pertamax Naik Terus, Ini 7 Pilihan Mobil Bekas 7-Seater yang Irit dan 'Ramah' Pertalite
-
Sinopsis From, Serial Horor Misteri Debut dengan Skor 100 dari Rotten Tomatoes
-
Skuad Timnas Indonesia Belum Diumumkan, John Herdman Sudah Coret Satu Pemain
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Apa Beda Cushion dan Foundation? Ini 7 Merk yang Cocok untuk Kulit Berminyak
-
Cek 7 Tanda Daycare yang Aman bagi Bayi Agar Tidak Menjadi Korban
-
Kondangan ke Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju, Prabowo dan Bahlil Kompak Komentar Soal Makanan
-
Foundation yang Bagus Merk Apa? Cek 7 Rekomendasi Terbaik Coverage Halus Seharian
-
Ubed Jadi Pahlawan, Indonesia Comeback Kalahkan Thailand 3-2 di Piala Thomas 2026