/
Senin, 16 Januari 2023 | 14:27 WIB
Potret terdakwa kasus pembunuhan brigadir J, Kuat Ma'ruf (Dok/istimewa)

Depok.suara.com, Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Hal tersebut dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (16/1/2023) dalam agenda pembacaan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata Jaksa. 

Hal tersebut diputuskan, kata Jaksa, karena dinyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP. 

"Dalam perkara tersebut, terdakwa Kuat Ma’ruf terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal," terangnya. 

Seluruh terdakwa, lanjut Jaksa, terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2022 silam.

"Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," pungkas Jaksa. 

Load More