Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan alasan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf diyakini terlibat dalam rencana pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jaksa menerangkan Kuat sudah menerima imbalan atau hadiah seusai Yosua tewas.
"Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antarpelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan tersebut dilakukan. Salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam hal ini, jaksa menjelaskan jika Kuat sudah menerima hadiah berupa handphone iPhone 13 Pro Max dan sempat dijanjikan oleh Ferdy Sambo uang sebesar Rp500 juta.
"Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Maruf tidak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo yaitu satu buah iPhone 13 Pro Max dan terdakwa Kuat Maruf juga dijanjikan Ferdy Sambo uang sebesar 500 juta rupiah," kata jaksa.
"Dapat dipastikan uang Rp500 juta tersebut merupakan bagi terdakwa dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang Saudara Ferdy Sambo," imbuhnya.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Kuat Maruf dituntut 8 penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Bui, Kuat Maruf Disebut Tak Menyesal Ikut Menghilangkan Nyawa Brigadir Yosua
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Lebih lanjut, tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Berita Terkait
-
Dituntut 8 Tahun Bui, Kuat Maruf Disebut Tak Menyesal Ikut Menghilangkan Nyawa Brigadir Yosua
-
Dituntut 8 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Kuat Maruf di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
JPU Tuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Jaksa Sebut Kuat Maruf Terlibat Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Dituntut 8 Tahun Bui
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- 4 Sepatu Lari Teknologi Tinggi Rekomendasi Dokter Tirta untuk Kecepatan Maksimal
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo
-
Pengamat Sorot Gebrakan Mendagri di Sumatra, Dinilai Perkuat Penanganan Bencana
-
Rawat Tradisi Lung Tinulung, HS dan Musisi Jogja Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
-
3x24 Jam Berlalu, Gus Yahya Sebut Belum Ada Respons dari Rais Aam Soal Upaya Islah
-
Orang Dekat Prabowo 'Pecah Bintang', Dua Ajudan Setia Kini Sandang Pangkat Jenderal
-
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan
-
Lewat BRIN, Bagaimana Indonesia Ikut Menentukan Cara Dunia Baca Ancaman Mikroplastik Laut?
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil
-
Beban Polri di Pundak Prabowo, Pengamat Sebut Warisan 'Dosa' Politik Jokowi yang Merusak
-
BMKG Prediksi Iklim 2026 Akan Normal di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Suhu 2529C