Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan beberapa poin memberatkan bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf yang dituntut 8 tahun penjara.
Adapun yang pertama, perbuatan Kuat dinilai sudah menghilangkan nyawa Yosua serta memberikan duka kepada keluarga korban. Kedua, Kuat disebut berbelit ketika diperiksa dan tidak menunjukkan rasa penyesalan ketika persidangan.
"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (16/1/2023).
Yang terakhir, perbutan Kuat juga dinilai sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Selain membacakan poin memberatkan, jaksa turut membacakan poin meringankan bagi Kuat di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Yang pertama, Kuat dinilai belum pernah diganjar hukuman pidana sebelumnya dan juga sudah berperilaku sopan sepanjang persidangan.
"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap jaksa.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Seperti diketahui, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Mengingat Lagi Peran Kuat Maruf di Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Kuat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Tuntutan dengan hukuman 8 tahun penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Lebih lanjut, tuntutan tersebut dijatuhkan sebagaimana keyakinan JPU atas terdakwa Kuat Maruf yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir Yosua yang disusun Ferdy Sambo.
"Terdakwa Kuat Marut terlibat dalam rencana perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Ngebet Islah, Gus Yahya: Biar Semua Masalah Diselesaikan Muktamirin di Muktamar
-
16.078 Warga Binaan Terima Remisi Natal 2025: 174 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp9,4 Miliar
-
UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo
-
Pengamat Sorot Gebrakan Mendagri di Sumatra, Dinilai Perkuat Penanganan Bencana
-
Rawat Tradisi Lung Tinulung, HS dan Musisi Jogja Galang Donasi untuk Korban Bencana Sumatera
-
3x24 Jam Berlalu, Gus Yahya Sebut Belum Ada Respons dari Rais Aam Soal Upaya Islah
-
Orang Dekat Prabowo 'Pecah Bintang', Dua Ajudan Setia Kini Sandang Pangkat Jenderal
-
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan
-
Lewat BRIN, Bagaimana Indonesia Ikut Menentukan Cara Dunia Baca Ancaman Mikroplastik Laut?
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil