Depok.suara.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memberikan tanggapan atas protes Deddy Corbuzier kepada KPI. Deddy Corbuzier menanyakan soal peran KPI ketika Fajar Sadboy di undang ke berbagai acara televisi sebagai narasumber.
Tanggapan KPI atas protesnya Deddy Corbuzier terlihat pada salah satu unggahan akun tiktok @rusdigaming43. Pada unggahan tersebut KPI menjelaskan Bahwa pasal yang disampaikan oleh Deddy Corbuzier terkait undang-undang Pedoman Prilaku Penyiaran tidaklah tepat.
"Ini soal pasar atau pasal nih bu? Kalau pasal ya bu, apa yang disampaikan Deddy Corbuzier itu nggak tepat. Karena beda konteks ternyata" ujar KPI.
KPI juga menjelaskan bahwa jauh sebelum protesnya Deddy Corbuzier muncul, sudah dilakukan pengecekan ke bidang pemantauan.
"Kita sudah telusuri sebenarnya. Jauh sebelum Deddy Corbuzier muncul, saya udah crosscheck ke pemantauan. Nggak ada, nggak ada yang dilihat disitu" lanjutnya.
KPI menyebut jika pasal 29 peraturan KPI yang di pertanyakan oleh Deddy Corbuzier kepada KPI tidaklah tepat.
"Pasal 29 yang disebutkan Deddu itu nggak tepat. Karena Fajar nggak ada traumatik, nggak ada ngomongin perceraian, nggak ada perselingkuhan, hanya percintaan anak muda, cinta monyet." pungkasnya.
"Dan secara eksplisiteksplisit di prediksi P3SPS, nggak disebutin pak lambang soal percintaan cinta monyet" sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Deddy Corbuzier sempat protes menanyakan kehadiran dan peran KPI pada saat Fajar Sadboy tampil di acara stasiun televisi. Pada protesnya, Deddy Corbuzier mempertanyakan tentang peran KPI untuk melindungi hak anak-anak seperti yang tertera pada pasal 29 peraturan KPI tentang Pedoman Prilaku Penyiaran.
Baca Juga: Kondisinya Membaik, Lukas Enembe Kembali Huni Rutan KPK
Berita Terkait
-
Bahas Aturan Sosialisasi dan Kampanye Pemilu 2024, KPU Libatkan Dewan Pers hingga Bawaslu
-
Deddy Corbuzier Protes Keras KPI gegara Fajar Sadboy Seliweran di TV, Warganet: Terima Kasih Sudah Mewakili!
-
Deddy Corbuzier Ngamuk Konten Fajar Sadboy Ramai di TV, KPI: Tidak Ada Larangan
-
KPI Tanggapi Kritik Pedas Deddy Corbuzier Soal Fajar Sadboy Seliweran di Televisi
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bukan Mimpi! Begini Cara Menabung Sisa THR untuk Cicil Rumah Masa Depan
-
Siap-siap Cek Rekening! Ini Jadwal Resmi Pencairan THR Lebaran Bagi Pegawai Negeri
-
Kapan THR Lebaran Swasta Cair? Pemerintah Tegaskan Wajib Dibayar Penuh Tanpa Dicicil
-
4 Tahun Dihantui Kekerasan, Mengapa Nyawa Nizam Tak Terselamatkan di Jampang Kulon?
-
Imsak Palembang 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Imsak Bandar Lampung 5 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Poin Penting Kasus TPPO 'Pengantin Pesanan' di Bogor yang Ancam Perempuan Muda
-
Disebut Zalim dan Salah Kamar: Pakar Hukum Sindir Jaksa Perlu Kuliah Lagi dalam Perkara Sri Purnomo
-
Kisah Suami Ajak Istri di Jombang Minum Racun Bersama, Ujungnya Gantung Diri
-
Imsak Jakarta 5 Maret 2026 Jam Berapa? Catat Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini