/
Senin, 06 Februari 2023 | 15:18 WIB
Potret ilustrasi benderan partai Gerindra (Dok/istimewa)

Depok.suara.com, Petugas Satpol PP mencopot bendera partai Politik Gerindra yang dipasang di Jalan Margonda Kota Depok.

Ketua Panitia HUT ke-15 Partai Gerindra di Kota Depok, Edi Masturo mengatakan, pemasangan bendera dilakukan Ahad 5 Februari 2023.

"Di Margonda pagi-pagi langsung bersih, tidak ada bendera kami," katanya.

Dia menambahkan,  pihaknya sudah mengurus perizinan untuk memasang bendera partai dalam rangka HUT ke-15.

"Kalau memang memberikan izin, harusnya jelas dong disampaikan, wilayah-wilayah mana yang tidak boleh dipasang, ini kan tidak ada," katanya.

Atas kejadian ini, dewan dari Dapil Pancoran Mas ini meminta agar Pemkot Depok menerapkan dengan partai lain jika memasang atribut partai. 

"Jangan sampai nanti tebang pilih, partai tertentu dibolehkan. Ini kan HUT kami di Tanggal ini, kami membuat izin sampai tanggal 8 Februari," katanya.

Saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny menjelaskan, Margonda itu jalan utama sebagai etalase Koya Depok.

"Dan menjadi kewajiban kita bersama  menjaga kebersihan, keindahan dan ketertibannya. Jika dibiarkan tidak tertib, akan memgganggu K3 Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan). Penertiban ini berlaku untuk semua," katanya. 

Baca Juga: Muncul Kasus Ginjal Akut Baru, Bareskrim Telusuri Obat yang Dikonsumsi Pasien

Dalam ketentuan Perda No 5 Tahun 2022 Tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Di dalam pasal 14 ayat (1) yang berbunyi Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan/atau median jalan kecuali mendapatkan izin/rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Load More