Depok.suara.com - Ferdy Sambo akhirnya divonis bersalah menjadi dalang dalam pembunuh berencana kepada sang ajudan, Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Mabes Polri ini divonis dengan hukuman mati.
Dikutip dari Suara.com, vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) siang ini. Pada vonisnya, majelis hakim bersepakat Ferdy Sambo dihukum mati.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.
Pada persidangan tersebut majelis hakim juga menegaskan tidak ada bukti valid bahwa istri dari Ferdy Sambo melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi. Sehingga klaim melakukan pembelaan diri telah terbantahkan
"Setidaknya sejak tanggal 7 Juli 2022 tidak ada bukti pendukung yang mengarah kejadian valid adanya pelecehan seksual, kekerasan seksual, atau lebih dari itu," kata Hakim Wahyu.
Hakim menyebut sangat kecil kemungkinan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan kepada Putri Candrawathi. Hal ini karena adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban.
Bagi hakim, posisi Putri Candrawathi jauh lebih dominan dalam relasi kuasa terhadap Brigadir J. Sebab, kata hakim, Putri Candrawathi adalah istri Ferdy Sambo yang merupakan atasan Brigadir J.
Selain itu, Putri Candrawathi juga mempunyai pendidikan formal lebih tinggi daripada Brigadir J. Sehingga tidak ada peluang bagi Brigadir J melakukan aksi tersebut kepada Putri Candrawathi.
"Putri Candrawathi adalah dokter gigi. Sedangkan Yosua Nofriansyah Hutabarat hanya lulusan SMA dan ajudan suami Putri," kata hakim.
Baca Juga: Kemnaker Siap Permudah Masyarakat dalam Mengakses Informasi dan Layanan Ketenagakerjaan
Tak hanya itu, Hakim Wahyu juga mengatakan tak ada fakta membuktikan Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J. Seperti adanya traumatis pasca pemerkosaan.
Apalagi adanya kesaksian soal perintah Putri kepada Brigadir J untuk menemuinya di kamar setelah pelecehan yang diklaim. Juga tidak adanya laporan visum.
"Tak ada pula bukti seperti visum maupun rekam medis yang menunjukkan adanya pelecehan seksual. Terdakwa sendiri (Ferdy Sambo) mengatakan tiak mengajak Putri visum setelah mendengar adanya pelecehan," kata Hakim Wahyu.
Melihat vonis tersebut banyak warganet yang cukup bahagia. Mereka melihat hal ini kabar baik bagi hukum di Indonesia.
"Hari ini seluruh Indonesia full senyum," ucap @andrexxx.
"Bergetar suara hakim," papar @indoxxx.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
Studio Dragon Sulap Drama Korea Jadi Musikal, Ada Crash Landing on You
-
4 Zodiak Paling Hoki dan Berlimpah Keberuntungan Hari Ini 25 Maret 2026
-
Kisah Andi di Pantai Anyer: Mengais Rezeki dari Papan Seluncur Saat Musim Libur Lebaran
-
Keputusan FIFA Kembali Bikin Kecewa Palestina, Siap-siap Bakal Digugat ke CAS
-
Bukan Ketupat dan Opor Ayam, Menu Lebaran Maia Estianty Sushi hingga Pasta
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Kebijakan WFA Setelah Lebaran Sampai Kapan? Ini Aturannya
-
Bukan Full Daring! Sekolah di Bogor Akan Terapkan Sistem Hybrid Demi Efisiensi
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Di Balik Amplop THR: Lebaran Sebagai Ruang Kelas Sunyi yang Membentuk Karakter Anak