/
Senin, 13 Februari 2023 | 16:07 WIB
Potret terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati (Dok/ist)

Depok.suara.com, Rosti Simanjuntak ibunda dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J berharap terdakwa Putri Candrawathi dihukum seberat-beratnya. 

Pasalnya menurut Rosti, Putri Candrawathi dianggap sebagai biang kerok terjadinya peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

“Di sini Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia (PC) mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdy Sambo sebagai penegak hukum,” ujar Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) seperti dilansir pmjnews. 

“Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana. Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340,” sambungnya. 

Seperti diketahui, Sidang kedua terdakwa hari ini yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim atas dakwaan terhadap keduanya yang didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Load More