Depok.suara.com - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menahan tangis saat mengetahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan hukuman tersebut berat daripada tuntutan yang pernah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).
Rosti Simanjuntak mengungkapkan rasa syukurnya saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, (13/2/2023).
Rosti Simanjuntak merasa doa dan harapan yang selama ini ia langitkan ke Tuhan akhirnya menjadi kenyataan.
Dalam kesempatan itu Rosti Simanjunyak juga menyinggung soal Putri Candrawathi, dimana dirinya tidak percaya kalau anaknya memperkosa Putri Candrawathi.
Rosti Simanjuntak beranggapan jika cerita pemerkosaan hanya dalih Putri Candrawathi untuk lari dari tanggung jawab atas kasus pembunuhan anaknya.
"Itu semua (pemerkosaan) adalah kebohongan, dalih dia (Putri Candrawathi untuk lari dari tanggung jawab perencanaan pembunuhan yang dia inginkan kepada anak saya," kata Rosti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Dia wujudnya manusia tapi hatinya, hati iblis. Putri Candrawathi adalah manusia iblis, wanita iblis," tambahnya.
Sementara itu Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Sudah Tidak Perjaka, Verrel Bramasta Akui Masih Sayang Natasha Wilona
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). ***
Tag
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Hanya Bergantung Nama Jokowi, Posisi Gibran Dinilai Rentan Terdepak dari Bursa Cawapres Prabowo 2029
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
Terkini
-
Hanya Bergantung Nama Jokowi, Posisi Gibran Dinilai Rentan Terdepak dari Bursa Cawapres Prabowo 2029
-
Update Kasus Lee Yi Kyung: Pelapor 'A' Beri Bukti Baru ke Polisi Gangnam
-
3 Rekomendasi Mobil Low MPV Suspensi Nyaman, Tampil Keren saat Mudik
-
Bomber Haus Gol Keturunan Indonesia: Umur 23 Tahun, 19 Laga 15 Gol, Siapa Dia?
-
IHSG Hari Ini Lagi Semringah, Naik 1,24% dan 578 Saham Melesat
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
-
Jaksa Bantah Nadiem Makarim Soal Harga Laptop: LKPP Sebut Ada Kemahalan Harga di Proyek Chromebook
-
Novel Anomalies: Saat Kesempurnaan Menjadi Penjara yang Rapi
-
Darurat Iklim, Fans K-Pop Protes ke Parlemen Korea Selatan Tuntut Konser Rendah Karbon
-
Pergi Saat Lagi Sayang-sayangnya, Ryo Matsumura Tulis Perpisahan Mengharukan untuk Persija