Depok.suara.com, Pasca dijatuhi vonis hukuman penjara 15 tahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf bakal mengajukan banding.
"Saya akan banding," kata Kuat Ma’ruf kepada wartawan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hal tersebut diungkapkan Kuat lantaran dirinya merasa tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.
“Saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” tandasnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Korban Luka di Leher, Empat Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polresta Bogor Kota
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Petaka untuk Timnas Indonesia? Setelah Ole Romeny, 2 Bintang Juga Terancam Degradasi!
-
Link Download Logo Hari Pendidikan Nasional 2026 Kemendikdasmen dan Maknanya
-
Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia
-
Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Media China Ungkap Indonesia Siap Jadi Produsen Baterai Mobil Hybrid, Dua Raksasa Global Jadi Kunci
-
Sempat Ragu di Awal, Sahabat Syifa Hadju Ini Minta Maaf ke El Rumi di Hari Pernikahan
-
Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS
-
Statistik Ngeri Maarten Paes di Ajax, Bungkam Kritik dengan 4 Clean Sheet dari 8 Laga
-
Nasabah BRI Merapat! Ini Cara Dapat Diskon GrabFood & GrabCar hingga Rp25 Ribu