News / Nasional
Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:26 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Suara.com)
Baca 10 detik
  • Kejagung siap menghadapi permohonan praperadilan dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU.
  • Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan seluruh proses penyidikan dan penyitaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum pada Rabu.
  • Tim kuasa hukum Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah guna menguji penetapan tersangka serta tindakan hukum penyidik.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Anang menegaskan Kejagung telah menyiapkan seluruh proses pembuktian untuk menghadapi gugatan tersebut. Menurut dia, berbagai barang bukti yang dipersoalkan tim kuasa hukum Febrie akan dijelaskan dalam persidangan.

Salah satunya terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul yang disebut-sebut dipermasalahkan pihak Febrie.

"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujarnya.

Ia memastikan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga proses penyidikan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.

Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berujung pada penahanan terhadap Febrie.

Baca Juga: Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa

Sementara permohonan kedua ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan, pencekalan ke luar negeri, supervisi, serta penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Tim kuasa hukum Febrie beralasan pengajuan dua gugatan tersebut dilakukan karena masing-masing perkara memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda. Mereka juga mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.

Load More