- Kejagung siap menghadapi permohonan praperadilan dari mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU.
- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan seluruh proses penyidikan dan penyitaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum pada Rabu.
- Tim kuasa hukum Febrie mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah guna menguji penetapan tersangka serta tindakan hukum penyidik.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan yang akan diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Silakan, itu hak tersangka dan penasihat hukum kalau mau mengajukan praperadilan dan sudah diatur dalam KUHAP," kata Anang kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).
Anang menegaskan Kejagung telah menyiapkan seluruh proses pembuktian untuk menghadapi gugatan tersebut. Menurut dia, berbagai barang bukti yang dipersoalkan tim kuasa hukum Febrie akan dijelaskan dalam persidangan.
Salah satunya terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul yang disebut-sebut dipermasalahkan pihak Febrie.
"Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan," ujarnya.
Ia memastikan seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, hingga proses penyidikan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.
Permohonan pertama berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berujung pada penahanan terhadap Febrie.
Baca Juga: Jaksa Agung Resmi Berhentikan Sementara Febrie Adriansyah sebagai Jaksa
Sementara permohonan kedua ditujukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan, pencekalan ke luar negeri, supervisi, serta penyitaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
Tim kuasa hukum Febrie beralasan pengajuan dua gugatan tersebut dilakukan karena masing-masing perkara memiliki objek dan dasar pengujian yang berbeda. Mereka juga mengklaim menemukan sembilan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur