Depok.suara.com, Terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa belasan ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum lapor pajak sehingga ditunggu oleh KPK hingga akhir Maret mendatang membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara.
Dalam sebuah unggahan di akun instagramnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengunggah sebuah potongan berita salah satu media online nasional dan menuliskan sebuah caption yang menyanggah soal berita tersebut.
"13 ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta - KPK tunggu hingga akhir Maret. Itu judul berita Provokatif dan Reaksi netizen riuh rendah penuh marah - memberikan kesan pegawai Kemenkeu tidak patuh lapor harta, " tulis Menkeu seperti dilansir laman instagram @smindrawati.
"ITU TIDAK BENAR.., " sambungnya.
Lebih lanjut Menkeu menuliskan bahwa kewajiban LHKPN diatur dalam UU 30/2002 sttd UU 19/2019 , bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK 83/2021 mengenai Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 (2021) dan 32.191 (2022)," tulisnya.
Wajib Lapor tersebut, lanjut Menkeu meliputi, JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, Para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon III dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
"Pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu," terangnya.
Menkeu menuturkan, Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-lhkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.
Baca Juga: Mobil Dinas Plat Merah Tabrak Pemotor dan Kabur di Klaten, Kini Diburu Polisi
Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100% (2017-2021). Tahun 2021hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen.
"Untuk Pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022; 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor. Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023," katanya.
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100%," sambungnya.
Diakhir unggahannya, Menteri Keuangan juga menyebutkan bahwa Ayooo, Awasi, laporkan dan proses hukum mereka yang korupsi dan nyeleweng. Kita bersihkan yang kotor, Dukung dan hargai mereka yang kerja baik, benar dan bersih.
"Jaga dan awasi bersama Kemenkeu.Jangan lelah dan kalah mencintai Indonesia," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Anime Kaiju No. 8: Narumi's Week at Work Umumkan Tayang Musim Gugur 2026
-
Terpopuler: Harga HP Terbaru di 2026, 5 HP Paling Worth It Mulai Rp1 Jutaan
-
Menag Nasaruddin Umar Ajak Umat Beragama Redam Ego demi Perdamaian Dunia
-
Rodri Kejar Gelar yang Belum Dimiliki, Piala Dunia 2026 Bersama Timnas Spanyol
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa