Depok.suara.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mendesak segera dilakukan persidangan atas Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang terseret kasus tambang. Persidangan bisa dilakukan tatap muka langsung atau virtual (online).
Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Makassar bernomor B- 3525/P.4.10/Eku.2/06/2023 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Sundari, meminta Direktur Primaya Hospital, Makassar memberikan penjelasan soal kesehatan Helmut.
Hal itu dilakukan agar ada kepastian menyangkut agenda persidangan Helmut pada 14 Juni 2923.
Intinya, Helmut selaku terdakwa kasus pelanggaran UU Mineral Batubara itu, harus segera menjalani persidangan. Bisa secara tatap muka (offline) atau virtual (online) di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
"Informasi terkini penting bagi jaksa penuntut umum sebagai bahan laporan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar yang mengadilidan memeriksa perkara terdakwa," tulis surat tersebut disampaikan kepada Depok.suara.com, Sabtu (20/6/2023).
Sejatinya, klaim sakit Helmut dipertanyakan pihak Kejari Makassar, melalui surat yangd kirimkan pada 6 Juni tahun 2023.
Surat ini, merupakan tindaklanjut dari surat dengan Nomor : 355/EKS/DIR/PT.MGAB-PHMA/V/2023 tanggal 30 Mei 2023 perihal keterangan rawat inap Helmut Hermawan yang diterbitkan Rumah Sakit Primaya Hospital.
“Sesuai dengan lampiran surat saudara yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi pasien masih nyeri pada tulang belakang dan panggul, DPJP akan melakukan tindakan operasi Percutaneus Laser-Disc Dekompression (PLDD) + TESSI,” bunyi surat tersebut.
Penangguhan Helmut Langgar Aturan MA
Baca Juga: Deklarasi Kaesang Pangarep, Maju Jadi Walikota Depok. Netizen: Mewujudkan Depok Ceria!
Masalah lainnnya, keputusan Helmut merujuk RS swasta untuk mengajukan penangguhan penahanan, tidak dibenarkan secara hukum. Mengacu putusan Mahkamah Agung (MA), melalui SEMA nomor 4 tahun 2016.
Dinyatakan bahwa manakala terdakwa tidak pernah hadir di sidang pengadilan dengan alasan sakit permanen, yang diperkuat dengan surat keterangan dokter berhak diperiksa tim dokter Rumah Sakit Umum pusat atau daerah.
Hal tersebut sesuai dengan permintaan Majelis Hakim yang mengadili dapat memerintahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang atau second opinion oleh Tim Dokter Rumah Sakit Umum Pusat atau Daerah.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Direktorat Reserse Kriminal Khusus melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus.
Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023. Surat tersebut turut ditandatangani Herly Purnama S.I.K, M.H. Kompol NRP 840717183 dan Helmi Warta Kusuma Putra R, S.I.K, M.H, Komisaris Besar Polisi NRP 71050400.
"Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan," bunyi surat tersebut, Rabu,(22/2/2023).
Dari surat perintah penangkapan tersebut disebutkan bahwa Helmut ditangkap lantaran diduga menyalahgunakan jabatannya sebagai dirut PT. Citra Lampia Mandiri melakukan tindak pidana pemegang IUP yang dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu.
Berita Terkait
-
Kaesang Pangarep Kini Resmi Maju Depok Satu, Jarwo Kwat Disebut Punya Peran Krusial
-
Maju Pilkada Walikota Depok, Publik Nantikan Kesungguhan Kaesang Pangarep: Depok Bukan Cuma Margonda
-
Warga Depok Full Senyum! Kaesang Pangarep Mencalonkan Diri Jadi Calon Walikota, Akui Dapat Restu dari Jokowi
-
WNA Asal Korea Selatan Ditemukan Tewas Gantung Diri di Depok
-
Berujung Babak Belur, Ini Kronologis Komplotan Pelaku Hipnotis yang Diamuk Massa di Depok
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak
-
Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda
-
Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro