News / Nasional
Kamis, 14 Mei 2026 | 06:50 WIB
IKN menjadi destinasi wisata baru di Lebaran 2026. [Antara/M Risyal Hidayat]
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyatakan putusan MK nomor 71/PUU-XXIV/2026 menjadi rujukan final pemindahan ibu kota negara
  • MK menegaskan Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota hingga terbitnya Keputusan Presiden terkait pemindahan IKN.
  • Prabowo memiliki kewenangan penuh menentukan waktu penerbitan Keputusan Presiden setelah persiapan tata kelola pemerintahan matang.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta harus dijadikan rujukan final dalam proses pemindahan ibu kota negara ke Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.

Pernyataan ini merespons Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026) tersebut, MK menegaskan Jakarta tetap berstatus ibu kota hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

Ia menilai putusan ini memperkuat prinsip Indonesia sebagai negara hukum.

Ia menekankan bahwa setiap langkah strategis nasional harus memiliki landasan konstitusional yang kuat.

“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).

Lebih lanjut, Indrajaya mengingatkan bahwa pemindahan ibu kota bukan sekadar urusan membangun infrastruktur fisik.

Foto udara suasana dari Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (14/8/2025). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]

Menurutnya, ada aspek legitimasi, kesiapan aparatur, hingga keberlanjutan pelayanan publik yang jauh lebih krusial untuk dipersiapkan.

"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.

Baca Juga: Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...

Terkait waktu pelaksanaan perpindahan resmi, Indrajaya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.

Ia meyakini Presiden memiliki pertimbangan yang mendalam sebelum menerbitkan Keppres pemindahan tersebut.

"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya.

Load More