- Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyatakan putusan MK nomor 71/PUU-XXIV/2026 menjadi rujukan final pemindahan ibu kota negara
- MK menegaskan Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota hingga terbitnya Keputusan Presiden terkait pemindahan IKN.
- Prabowo memiliki kewenangan penuh menentukan waktu penerbitan Keputusan Presiden setelah persiapan tata kelola pemerintahan matang.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta harus dijadikan rujukan final dalam proses pemindahan ibu kota negara ke Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.
Pernyataan ini merespons Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026) tersebut, MK menegaskan Jakarta tetap berstatus ibu kota hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
Ia menilai putusan ini memperkuat prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Ia menekankan bahwa setiap langkah strategis nasional harus memiliki landasan konstitusional yang kuat.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, Indrajaya mengingatkan bahwa pemindahan ibu kota bukan sekadar urusan membangun infrastruktur fisik.
Menurutnya, ada aspek legitimasi, kesiapan aparatur, hingga keberlanjutan pelayanan publik yang jauh lebih krusial untuk dipersiapkan.
"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.
Baca Juga: Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...
Terkait waktu pelaksanaan perpindahan resmi, Indrajaya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.
Ia meyakini Presiden memiliki pertimbangan yang mendalam sebelum menerbitkan Keppres pemindahan tersebut.
"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
-
Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno