- Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyatakan putusan MK nomor 71/PUU-XXIV/2026 menjadi rujukan final pemindahan ibu kota negara
- MK menegaskan Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota hingga terbitnya Keputusan Presiden terkait pemindahan IKN.
- Prabowo memiliki kewenangan penuh menentukan waktu penerbitan Keputusan Presiden setelah persiapan tata kelola pemerintahan matang.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta harus dijadikan rujukan final dalam proses pemindahan ibu kota negara ke Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.
Pernyataan ini merespons Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026) tersebut, MK menegaskan Jakarta tetap berstatus ibu kota hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
Ia menilai putusan ini memperkuat prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Ia menekankan bahwa setiap langkah strategis nasional harus memiliki landasan konstitusional yang kuat.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, Indrajaya mengingatkan bahwa pemindahan ibu kota bukan sekadar urusan membangun infrastruktur fisik.
Menurutnya, ada aspek legitimasi, kesiapan aparatur, hingga keberlanjutan pelayanan publik yang jauh lebih krusial untuk dipersiapkan.
"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.
Baca Juga: Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...
Terkait waktu pelaksanaan perpindahan resmi, Indrajaya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.
Ia meyakini Presiden memiliki pertimbangan yang mendalam sebelum menerbitkan Keppres pemindahan tersebut.
"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
-
Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
XLSmart Punya 15 Ribu BTS 5G, Trafik Data Naik 19 Persen di Semester I 2026
-
5 Contoh Rundown Acara 17 Agustus Tingkat RT, dari Lomba hingga Malam Tirakatan
-
Sudah Puluhan Tahun Makan Badan Jalan, Kenapa PKL Taman Kemang Belum Ditertibkan?
-
Terancam 3 Tahun Penjara! Sosok yang Tantang Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras Ternyata Pengunjung
-
Menolak Lupa di Tanah Adat: Asa Kang Edai dan Astra Merawat Suku Osing
-
Penjualan Geely Group Melonjak Drastis di GIIAS 2026 Melalui Dominasi Mobil Listrik
-
Jalani Tes Calon Hakim Tipikor MA, Letkol Sudiyo Janji Bawa Budaya Peradilan Militer
-
Lawan Patriarki! 5 Novel Populer Ini Berisi tentang Kritik Feminisme
-
Dari Sampah Jadi Berkah: Kisah Armawati Gerakan Perubahan
-
Review Di Tanah Lada: Cerita Anak dan Kekerasan dalam Keluarga