- Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyatakan putusan MK nomor 71/PUU-XXIV/2026 menjadi rujukan final pemindahan ibu kota negara
- MK menegaskan Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota hingga terbitnya Keputusan Presiden terkait pemindahan IKN.
- Prabowo memiliki kewenangan penuh menentukan waktu penerbitan Keputusan Presiden setelah persiapan tata kelola pemerintahan matang.
Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Indrajaya, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Jakarta harus dijadikan rujukan final dalam proses pemindahan ibu kota negara ke Nusantara atau IKN di Kalimantan Timur.
Pernyataan ini merespons Putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dalam sidang yang digelar Selasa (12/5/2026) tersebut, MK menegaskan Jakarta tetap berstatus ibu kota hingga terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).
Ia menilai putusan ini memperkuat prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
Ia menekankan bahwa setiap langkah strategis nasional harus memiliki landasan konstitusional yang kuat.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik. Ini merupakan penegasan bahwa setiap tahapan pemindahan ibu kota harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas,” ujar Indrajaya kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Lebih lanjut, Indrajaya mengingatkan bahwa pemindahan ibu kota bukan sekadar urusan membangun infrastruktur fisik.
Menurutnya, ada aspek legitimasi, kesiapan aparatur, hingga keberlanjutan pelayanan publik yang jauh lebih krusial untuk dipersiapkan.
"Pemindahan ibu kota adalah agenda besar negara yang harus dipersiapkan secara matang dan komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan fasilitas, tetapi juga memastikan seluruh aspek tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif,” tegasnya.
Baca Juga: Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...
Terkait waktu pelaksanaan perpindahan resmi, Indrajaya menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.
Ia meyakini Presiden memiliki pertimbangan yang mendalam sebelum menerbitkan Keppres pemindahan tersebut.
"Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, artinya masih terdapat sejumlah hal penting yang harus dipersiapkan secara matang, karena pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Proyek IKN Sudah Habiskan Rp147 Triliun, Tapi Ibukota Tetap Jakarta
-
Komisi II DPR Tegaskan RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif Parlemen, Tak Perlu Dialihkan ke Pemerintah
-
Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana
-
Deddy Sitorus Respons Ajakan Gibran Ngantor di IKN: Dengan Senang Hati, Tapi Masalahnya...
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027