Sebelumnya terdapat 13 ruas jalan yang telah dilakukan Ganjil Genap yang berada didaerah Jakarta tetapi dengan setelahnya adanya evaluasi karena makin banyaknya kepadatan kendaraan yang ada dijakarta makan pemerintah menambah menjadi 25 ruas jalan yang yang berlaku Ganjil Genap.
Dalam informasi yang di tetapkan berlakunya Ganjil Genap ini dari 25 ruas jalan yaitu dimulai pada tanggal 25 Juni 2022 nanti yang mengacu dari peraturan Pergup No 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap
Jam operasi yang dilakukan dalam Ganjil Genap nanti pada tanggal 5 juni 2022
Berlakunya Ganjil Genap ini dimulai dari :
pukul 06:00WIB - 10:00 WIB dan akan dilanjutkan pada sore hari yaitu pukul 16:00 - 21:00 WIB .
Dan pemeberlakuan ini berlangsung pada hari kerja atau dari hari Senin - Jum'at,kecuali libur nasional dan hari libur biasa ( Sabtu dan Minggu ) maka Ganjil Genap tidak di berlakukan
Kendaraan apa saja yang tidak berlaku ganjil Genap ?
Bagi kendaraan ini yang disebutkan maka Ganjil Genap tidak berlaku,adapun diantaranya yaitu : Kendaraan Dinas Polri,TNI,Pemadam Kebakaran,Ambulace,Kendaraan Listrik,Angkutan Umum,Plat Kuning ,Sepeda Motor serta kendaraan yang dikecualikan dalam keaadan darurat.
25 Ruas jalan yang di diberlakukan Ganjil Genap
1. JL.Pintu Besar Selatan
2. JL.Gajah Mada
3. JL. Hayam Wuruk
4. JL. Majapahit
5. JL. Medan Merdeka Barat
6. JL. MH.Thamrin
7. JL. Jendral Sudirman
8. JL. Sisingamangaraja
9. JL. Panglima Polim
10. JL.Fatmawati
11. JL. Suryapranoto
12. JL. Jalan Tomang Raya
13. JL. Jendrl S.Parman
14. JL. Gatot Subroto
15. JL. MT.Haryono
16. JL. HR.Rasuna Said
17.JL. D.I pandjaitan
18. JL. Jendral Ahmad Yani
19. JL. Pramuka
20. JL. Jalan Salemba sisi Barat ,untuk Timur mualai dari simpang jl.Paseban Raya sampai Diponogoro
21. JL. Kramat Jaya
22. JL. Stasiun Senen
23. JL. Gunung Sahari
24. JL. Balikpapan
25. JL. Kyai Caringin
Dan bagi yang melanggar Ganjil Genap ini maka akan dikenakan sanksi yaitu tilang yang mengacu dari pasal 287 Undang -Undang No 12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ) dengan dikenakan dendan maskimal RP 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ).
itulah informasi yang bisa disampaikan semoga bermanfaat dan hati-hati dalam melakukan perjalan serta taati peraturan Lalu Lintas terima kasih
Berita Terkait
-
Jadwal Ganjil Genap Jakarta, One Way dan Contraflow Pascalebaran 2026
-
Jadwal Lengkap Ganjil Genap, One Way, dan Contra Flow Tol Arus Balik Lebaran 2026
-
Jadwal Lengkap One Way, Contraflow Hingga Ganjil Genap Arus Balik Lebaran 2026
-
Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026 Mulai Berlaku Hari Ini, Jangan Asal Masuk Tol
-
Anti Putar Balik! Cek Jadwal Lengkap One Way dan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Badan Remuk usai Mudik? Ini 5 Langkah Biar Stamina Kembali On Fire!
-
Balas Dendam Kuliner Lebaran Bikin Perut Buncit? Terapkan 5 Gerakan Ampuh Ini
-
Total Action Package! Film War Machine Suguhkan Hiburan Murni Tanpa Pretensi Mendalam
-
Krisis Air Bikin Perempuan Kehilangan Akses Pendidikan, Bagaimana Hubungannya?
-
Calvin Verdonk Diserang Fans Marseille, Suporter Lille Minta Bantuan Warganet Indonesia
-
Gunung Marapi Alami Erupsi 26 Detik, Status Waspada
-
Kapal Induk AS Mundur dari Palagan Perang Timur Tengah
-
Momen Didit Anak Presiden Prabowo Dapat Kejutan Kue Ultah dari Megawati dan Puan Maharani
-
8 Sepatu Lari Diskon di Sports Station: Adidas, Skechers, hingga Reebok Banting Harga
-
THR Syifa vs Alyssa dari Maia Estianty Beda Jauh, El Rumi Protes: Tahu Gitu Nikahnya Sebelum Lebaran