/
Senin, 30 Mei 2022 | 14:44 WIB
ilustrasi lalu lintas /unsplash

Sebelumnya terdapat 13 ruas jalan yang telah dilakukan Ganjil Genap yang berada didaerah Jakarta tetapi dengan setelahnya adanya evaluasi karena makin banyaknya kepadatan kendaraan yang ada dijakarta makan pemerintah menambah menjadi 25 ruas jalan yang yang berlaku Ganjil Genap.

Dalam informasi yang di tetapkan berlakunya Ganjil Genap ini  dari 25 ruas jalan  yaitu dimulai pada tanggal 25 Juni 2022 nanti yang mengacu dari peraturan  Pergup No 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap

Jam operasi yang dilakukan dalam Ganjil Genap nanti pada tanggal 5 juni 2022

Berlakunya Ganjil Genap ini dimulai dari :

pukul 06:00WIB - 10:00 WIB dan akan dilanjutkan pada sore hari yaitu pukul 16:00 - 21:00 WIB .

Dan pemeberlakuan ini berlangsung pada hari kerja atau dari hari Senin - Jum'at,kecuali libur nasional dan hari libur biasa    ( Sabtu dan Minggu ) maka  Ganjil Genap tidak di berlakukan

Kendaraan apa saja yang tidak berlaku ganjil Genap ?

Bagi kendaraan ini yang disebutkan maka Ganjil Genap tidak berlaku,adapun diantaranya yaitu : Kendaraan Dinas Polri,TNI,Pemadam Kebakaran,Ambulace,Kendaraan Listrik,Angkutan Umum,Plat Kuning ,Sepeda Motor serta kendaraan yang dikecualikan dalam keaadan darurat.

25 Ruas jalan yang di diberlakukan Ganjil Genap

1. JL.Pintu Besar Selatan

2. JL.Gajah Mada

3. JL. Hayam Wuruk

4. JL. Majapahit

5. JL. Medan Merdeka Barat

6. JL. MH.Thamrin

7. JL. Jendral Sudirman

8. JL. Sisingamangaraja

9. JL. Panglima Polim

10. JL.Fatmawati

11. JL. Suryapranoto

12. JL. Jalan Tomang Raya

13. JL. Jendrl S.Parman

14. JL. Gatot Subroto

15. JL. MT.Haryono

16. JL. HR.Rasuna Said

17.JL. D.I pandjaitan

18. JL. Jendral Ahmad Yani

19. JL. Pramuka

20. JL. Jalan Salemba sisi Barat ,untuk Timur mualai dari simpang jl.Paseban Raya sampai Diponogoro

21. JL. Kramat Jaya

22. JL. Stasiun Senen

23. JL. Gunung Sahari

24. JL. Balikpapan

25. JL. Kyai Caringin

Dan bagi yang melanggar Ganjil Genap ini maka akan dikenakan sanksi yaitu tilang yang mengacu dari pasal 287 Undang -Undang No 12 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ ) dengan dikenakan dendan maskimal RP 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ).

itulah informasi yang bisa disampaikan semoga bermanfaat dan hati-hati dalam melakukan perjalan serta taati peraturan Lalu Lintas terima kasih

Load More