Karier sejumlah anggota polisi yang diduga masuk geng Irjen Ferdy Sambo sudah tamat lantaran diyakini ikut terlibat dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J. Giliran AKBP Jerry Raymon Siagian bakal menjalani sidang kode etik, hari ini.
Lantaran ikut terseret kasus Ferdy Sambo, Jerry resmi dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya.
Selain Jerry, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga akan mengadili mantan Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto. Sidang kode etik itu disebut akan digelar di Polda Metro Jaya.
"Untuk sidang KKEP pertama AKBP P dimulai pukul 07.30 WIB dan kedua sidang kode etik Polri AKBP J setelah sidang pertama selesai," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Antara, Jumat (9/9/2022).
Dedi menjelaskan bahwa sidang kode etik untuk AKBP Jerry masuk kategori pelanggaran kode etik berat, sedangkan AKBP Pujiyarto masuk dalam kategori pelanggaran kode etik ringan.
Namun, Dedi belum menjelaskan apa peran keduanya dalam penanganan kasus TKP Duren Tiga. Hal itu akan disampaikan setelah sidang etik diputuskan.
"Untuk AKBP P, pelanggaran kode etik ringan, sedangkan AKBP J pelanggaran kode etik berat. Untuk jenis pelanggarannya apa, menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," kata Dedi.
AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto telah dicopot dari jabatannya pada tanggal 22 Agustus bersama 22 anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan penanganan TKP Duren Tiga. Keduanya dimutasi sebagai perwira menegah di Pelayanan Markas Polri (Pamen Yanma).
Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) Polri melaksanakan sidang etik secara paralel terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Sebelumnya, Biro Wabprof telah lebih dahulu menyidangkan Irjen Ferdy Sambo terkait dengan pelanggaran etik berat dalam pembunuhan Brigadir J pada hari Kamis (26/8) dan putusan sidangnya dibacakan pada Jumat (25/8) dini hari.
Sidang kode etik berikutnya digelar pada hari Kamis (1/9) untuk pelanggar Kompol Chuck Putranto, pada hari Jumat (2/9) pelanggar Kompol Baiquni Wibowo, dan pada hari Selasa (6/9) sidang untuk Kombes Agus Nur Patria. Untuk putusan sidang etiknya, baru dibacakan Rabu (7/9).
Hakim komisi kode etik menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat terhadap keempat pelanggar. Keempatnya mengajukan banding sesuai dengan haknya yang diatur dalam Pasal 69 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sidang kode etik berikutnya untuk AKP Dyah Chandrawathi, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9).
Putusan sidang memutuskan AKP Dyah Chandrawati terbukti tidak profesional dalam pengelolaan senjata api dinas.
Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP), dalam sidang etik yang berlangsung, menjatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi (turun jabatan) selama 1 tahun.
Sidang komisi etik Polri kembali digelar pekan depan untuk tersangka tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) Brigadie J pada pekan depan.
Tersisa tiga orang yang bakal menjalankan sidang etik, yakni Birgjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Arif Rahman Arifin. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Deretan Pengakuan Kapolri Soal Kasus Ferdy Sambo: Kesulitan sampai Penyidik dapat Intimidasi
-
Sempat Berikan Uang ke Bripka RR, Ferdy Sambo Malah Berkelit Saat Rekonstruksi
-
Ferdy Sambo Sempat Kasih Uang ke Bripka RR, Tapi Diminta Lagi
-
Bripka RR Ungkap Ulah 'Picik' Ferdy Sambo Usai Pembunuhan Brigadir J: Sempat Kasih Uang, Tapi Diminta Lagi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
3 Negara Kuat yang Absen di Piala Dunia 2026 Bisa Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
-
Ulasan Novel Sylvia's Letters, Transformasi Karakter Melalui Tulisan
-
7 Motor Listrik Roda Tiga Tertutup, Bisa Muat Banyak Siap Terjang Panas dan Hujan
-
Mark Resmi Tinggalkan SM Setelah 10 Tahun, Akhiri Semua Aktivitas Grup
-
Puncak Arus Libur Paskah 2026: Ribuan Orang Tinggalkan Jakarta
-
Pariwisata RI Kembali Bergairah Awal 2026, Didominasi Turis China
-
Lukmanul Hakim Desak Pemerintah Larang Pemegang Paspor Israel Masuk RI
-
BIZ Ultra 5G+ Punya Kecepatan hingga 500 Mbps dan Instant Roaming di Lebih dari 75 Negara
-
Kecelakaan di Padangsidimpuan, Pengendara Betor Tewas Usai Tabrakan dengan Bus ALS
-
Setelah Air Mata Kering: Bab Tionghoa yang Hilang dari Buku Sejarah Sekolah