Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan UU PDP itu dilaksanakan dalam rapat paripurna di DPR RI, Selasa (20/9) hari ini.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus dikutip dari Suara.com, sempat menanyakan persetujuan fraksi-fraksi dan anggota Dewan atas pengesahan RUU PDP menjadi UU. Sebelum menanyakan kepada peserta rapat paripurna, laporan tentang pembahasan RUU PDP sebelumnya telah dipaparkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis.
"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan. Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk yang dijawab setuju sidang.
Sebelumnya, RUU PDP dipastikan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, hari ini.
Kepastian waktu pengesahan RUU PDP itu diketahui dari keputusan rapat Badan Musyawarah atau Bamus dan Rapat Pimpinan atau Rapim.
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (19/9/2022).
Puan berharap beleid baru itu bisa melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” kata Puan.
Untuk diketahui, naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Baca Juga: Daftar Nama Direksi dan Komisaris BUMN yang Dirombak, Erick Thohir Harap Ada Peningkatan Performa
Jumlah pasal di RUU PDP mengalami penambahan 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” kata Puan.
Disepakati di Tingkat I
Komisi I DPR RI menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
Dengan begitu RUU PDP ditindaklanjuti untuk dibawa ke pengambilan tingkat II di rapat paripurna.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan semua fraksi menyepakati membawa RUU PDP ke rapat paripurna.
Berita Terkait
-
Menkominfo: Kehadiran UU PDP Picu Kebiasaan Baru di Masyarakat Agar Lebih Sadar Jaga Data Pribadi
-
DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang, Tok Tok Tok
-
Ketua DPR RI Tegaskan RUU PDP Disahkan Besok, Puan: Lindungi Warga dari Kejahatan di Era Digital
-
Besok RUU PDP Disahkan, Puan: Tidak Ada Lagi Tangisan Rakyat Akibat Pinjaman Daring yang Tidak Mereka Minta
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
9 Rekomendasi Serum untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas, Bye Kulit Kusam
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Siapa di Balik BEM Bersatu? Mengaku Kelompok Mahasiswa, Tapi Dicap Gaib Oleh Kampus
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Negara Sekarat, Penguasa Khianat! Rezim Prabowo Disebut KKN, Mahasiswa Kepung DPRD Jateng
-
Adu Spek iQOO 15R vs POCO X8 Pro Max, Pilih HP Flagship Killer yang Mana?
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Serahkan Persoalan Tiyo ke Ranah Pribadi, Mahasiswa UGM Tegaskan Aksi Protes akan Terus Berlanjut
-
Resmi Jadi Raja Gol, Mampukah Messi Lewati Rekor 16 Gol Miroslav Klose di Piala Dunia 2026?
-
Belasan Rumah Terdampak Longsor, 4 Terseret ke Sungai di Indragiri Hilir