Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (20/9/2022).
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus menanyakan persetujuan fraksi-fraksi dan anggota Dewan atas pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis sudah lebih dulu menyampaikan laporan tentang pembahasan RUU PDP.
"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan. Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk yang dijawab setuju sidang.
RUU PDP dipastikan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, kepastian waktu pengesahan RUU PDP itu diketahui dari keputusan rapat Badan Musyawarah atau Bamus dan Rapat Pimpinan atau Rapim.
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (19/9/2022).
Puan berharap beleid baru itu bisa melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.
Baca Juga: Siap-siap, Selangkah Lagi RUU PDP Akan Disahkan
“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” kata Puan.
Untuk diketahui, naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi masalah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.
Jumlah pasal di RUU PDP mengalami penambahan 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” kata Puan.
Disepakati di Tingkat I
Komisi I DPR RI menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berita Terkait
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Berkaca dari Kriminalisasi UU ITE, Ahli HAM UGM Minta MK Perjelas Pengecualian di UU PDP
-
Uji Materi UU PDP di MK, Koalisi Sipil Minta Jurnalisme Tak Dianggap Perbuatan Melawan Hukum
-
Gelar Rapat Paripurna Khusus, Puan Maharani Paparkan Capaian Kerja DPR Tahun 20242025
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Cara Tukar Robux Roblox Jadi Uang Tunai
-
Kronologi 3 Astronot China Terdampar di Luar Angkasa Tanpa Kepastian Balik ke Bumi
-
20 Kode Redeem FC Mobile 9 November 2025, Ungkap Trik Dapatkan 20.000 Gems Gratis
-
28 Kode Redeem FF 9 November 2025, Misi Rahasia Dapatkan Skin Groza FFCS Jangan Terlewat
-
Apple Akhirnya Nyerah, Pilih Bayar Google Rp 16 Triliun per Tahun
-
Honor Siapkan HP 10.000 mAh ala Power Bank Pertama di Dunia
-
Sword of Justice Resmi Rilis ke Indonesia, Game MMORPG Berpadu AI
-
Terobosan Konektivitas: Uji Coba Pertama NR-NTN 5G-Advanced via Satelit LEO OneWeb
-
FujiFilm Rilis instax mini LiPlay+ di Indonesia, Gabungkan Digital dan Instan dengan Kamera Selfie
-
Redmi Note 15 Global Diprediksi Usung Spek Berbeda dengan Versi China