Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan kehadiran Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang baru saja disahkan DPR akan memicu kebiasaan baru di masyarakat.
Johnny mengatakan bahwa masyarakat akan mengalami penyesuaian kesadaran dan kebiasaan untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya.
"Serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain," kata Plate menyampaikan tanggapan pemerintah atas pengesahan RUU PDP di rapat paripurna DPR, Selasa (20/9/2022).
Johnny berujar bahwa pengaturan dalam Undang-Undang PDP akan menjadikan perlindungan data pribadi yang kuat.
"Sebagai kebiasan baru, new habit di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat," kata Plate.
Sementara itu, mengenai pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang, Indonesia kini resmi memiliki payung hukum terkait perlindungan data pribadi.
"Indonesia juga akan menjadi negara kelima di ASEAN yang memiliki payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," kata Plate.
Diketahui, DPR RI mengesahkan RUU PDP menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna hari ini.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU PDP Jadi Undang-Undang, Tok Tok Tok
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus menanyakan persetujuan fraksi-fraksi dan anggota Dewan atas pengesahan RUU PDP menjadi undang-undang.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis sebelumnya, sudah lebih dulu menyampaikan laporan tentang pembahasan RUU PDP.
"Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan. Selanjutnya kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Lodewijk yang dijawab setuju sidang.
Sebelumnya, RUU PDP dipastikan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, Selasa.
Kepastian waktu pengesahan RUU PDP itu diketahui dari keputusan rapat Badan Musyawarah atau Bamus dan Rapat Pimpinan atau Rapim.
“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani, Senin (19/9/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!