Henry Yosodiningrat mengungkap fakta baru terkati dugaan penggunaan jet pribadi yang dipakai mantan anak buah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan jarannnya untuk mengunjungi keluarga korban pembunuhan berencana, Brigadir Yosua di Jambi. Henry menyebut jika uang yang digunakan untuk menyewa jet pribadi itu ditalangi oleh Hendra yang kini menjadi tersangka kasus obstruction of justice kasus Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan Henry setelah resmi menjadi pengacara Hendra.
"Jet pribadi dia katakan nyewa perusahaan yang profesional dan dia bayar," kata Henry seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (18/10/2022).
Henry menyampaika jika Brigjen Hendra membayarnya sewa jet pribadi itu dengan cara tunai
"Dari mana uangnya itu, beberapa hari sebelumnya dia pernah narik cash berapa ratus juta," katanya.
Henry juga mengungkap jika uang sewa yang ditalangi Hendra atas perintah Ferdy Sambo.
"Yang nyuruh Si Sambo dong," jelasnya.
Namun, hingga kini uang pribadi milik kliennya itu belum diganti oleh Sambo.
"Sampai sekarang uang itu belum diganti katanya. Dia tunjukkan kepada saya bukti dia narik uang itu. Diperintahkan oleh Kadiv Propam untuk berangkat kemudian untuk pesawat dia melangkah dulu lah," papar dia.
Baca Juga: Dirut PLN Jelaskan Upaya Turunkan Emisi Karbon
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah meminta keterangan 22 saksi terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi oleh mantan kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang, terdiri atas delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak aviasi dan lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jet pribadi untuk perjalanan Jakarta-Jambi-Jakarta itu berdasarkan laporan Nomor LI/27/IX/2022/Tipidkor tanggal 22 September 2022.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Ini ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," kata Nurul.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya telah memeriksa Hendra pada Jumat (7/10/2022).
Berita Terkait
-
Fakta-fakta Ferdy Sambo Minta BAP Putri Candrawathi Tak Disebar, Dalih Aib Keluarga
-
Putri Candrawathi Kepergok Lirik Kamera Sebelum Menangis, Warganet: Akting!
-
Kasus Ferdy Sambo Paling Dramatis, Bikin Tingkat Kepercayaan Publik Kepada Polri Turun
-
Tak Tanggung-tanggung, Hakim Minta JPU Hadirkan 12 Saksi di Sidang Bharada E, Termasuk Ferdy Sambo?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan
-
4 Rekomendasi HP Mirip iPhone 17 Air Harga Rp5 Jutaan ke Bawah: Body Tipis, Desain Kamera Horizontal
-
4 Brightening Moisturizer Jumbo di Bawah Rp74 Ribu, Bikin Cerah Bebas Kusam
-
Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa
-
WFA Pasca Lebaran 2026 Diberlakukan, 36 Ribu Pemudik Masuk ke Jogja
-
7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
-
Libur Lebaran Usai, Sistem Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku Hari Ini
-
Wall Street Anjlok, Investor Dihantui Lonjakan Harga Minyak dan Konflik Iran
-
Jangan Asal Panaskan Opor Sisa Lebaran, Ahli Gizi Ungkap Bahaya Kanker Mengintai!