/
Rabu, 04 Januari 2023 | 12:50 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Hari ini, rumah terdakwa Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan bakal disatroni majelis hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua. Ternyata alasan hakim menyambangi rumah Sambo karena untuk memastikan locut delicti kasus Yosua. 

"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto seperti dikutip dari Suara.com, Rabu (4/1/2023).

Djuyamto mengatakan pengecekan kedua lokasi itu akan dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), tim penasihat hukum Sambo Cs.

Nantinya, para pihak yang hadir baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak diperkenankan bertanya dalam kegiatan tersebut.

"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa. Terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ujarnya.

Diketahui, Majelis hakim sempat berencana mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo. Pernyataan itu disampaikan saat kubu Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi meringankam pada Selasa kemarin. im.

(Sumber: Suara.com)

Load More