Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim tidak bakal melakukan pengamanan khusus terhadap rombongan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang rencananya akan meninjau lokasi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023) ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pengamanan hanya akan dilakukan seperti biasa.
"Secara khusus tidak, kalau secara umum kan memang polisi mengamankan keseluruhan," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (4/1).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto sebelumnya menjelaskan tujuan majelis hakim mengecek lokasi pembunuhan Yosua dan rumah pribadi Ferdy Sambo untuk mendapatkan keyakinan mengenai locus delicti suatu perkara.
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djuyamto kepada wartawan, Rabu.
Djuyamto menjelaskan pengecekan kedua lokasi itu akan dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), tim penasihat hukum Sambo Cs.
Nantinya, para pihak yang hadir baik penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak diperkenankan bertanya dalam kegiatan tersebut.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa. Terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ujarnya.
Sebelumnya rencana kunjungan ke lokasi pembunuhan Yosua ini awalnya disampaikan majelis hakim dalam sidang saksi meringankan bagi terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi, Said Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (3/1/2023) kemarin.
Baca Juga: Ferdy Sambo Seharusnya Ditahan Sampai 9 Januari, Bagaimana Aturan Penahanan Masa Sidang?
Awalnya hakim menyebut ada permintaan dari kubu Sambo dan Putri untuk melihat lokasi pembunuhan Yosua. Hakim pun mengabulkan hal tersebut.
Berita Terkait
-
PN Jaksel Ungkap Tujuan Hakim Cek TKP Pembunuhan Yosua dan Rumah Sambo
-
Kubu Putri Candrawathi Sebut Pemeriksaan di Rumah Saguling Guna Bantah Ucapan Bharada E
-
Ferdy Sambo Seharusnya Ditahan Sampai 9 Januari, Bagaimana Aturan Penahanan Masa Sidang?
-
Sudah Lihat Video Diduga Hakim PN Jaksel Curhat Kasus Sambo ke Wanita, KY Langsung Telusuri Kebenarannya
-
Menguak Misteri Perintah 'Hajar' dari Sambo ke Bharada E: Punya Banyak Makna, Tak Bisa Dipidana?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana