Suara.com - Salah satu ahli hukum pidana, Firman Wijaya, yang dihadirkan oleh kubu Ricky Rizal tidak mampu memperlihatkan surat tugas dari kampus ketika menjadi saksi meringankan di sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (4/1/2023) hari ini.
Momen itu bermula ketika majelis hakim meminta surat tugas Firman. Kepada hakim, Firman mengaku surat tugas dari dua kampus.
Firman sempat beranjak dari kursinya untuk menyerahkan sebuah dokumen. Namun, hakim memintanya duduk kembali.
"Boleh saya dapatkan surat tugasnya pak?," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kebetulan saya mendapat dua surat tugas Yang Mulia. Yang pertama dari Universitas Tarumanegara dan...," ujar Firman.
Firman kemudian menyerahkan dokumen itu kepada tim hukum Ricky. Dia menyebut memiliki surat tugas yang tertera di ponselnya.
"Kalau tidak ada, sebenarnya ada di handphone saya Yang Mulia," ucap Firman.
Selanjutnya, hakim menjelaskan jika Firman belum melampirkan surat tugasnya. Hakim lalu bertanya pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terkait hal tersebut.
"Baik, jadi ini belum? Melampirkan surat tugasnya saudara ahli. Tapi penasihat hukum mau mengusulkan. Bagaimana tanggapan jaksa penuntut umum?," tanya hakim.
Menanggapi itu, jaksa mengaku keberatan Firman bersaksi di sidang hari ini. Sebab dia tidak menyertakan surat tugas dari kampus atau instansi terkait yang menugaskannya.
"Kami keberatan jika beliau memberikan keterangan sebagai saksi a de charge tanpa disertai dengan surat tugas dari pihak universitas," ujar jaksa.
Tim hukum Ricky pun menyela dan mengatakan jika surat tugas Firman belum dicetak dan masih tertera di ponsel.
"Izin majelis. Mungkin karena surat tugasnya ada di handphone dan belum dicetak," ujar penasihat hukum Ricky.
Firman pun ikut berkomentar, dia mengaku tim hukum Ricky mendadak memintanya untuk memberi kesaksian di sidang.
"Saya mohon maaf kepada Yang Mulia dan Pak Jaksa. saya baru ditunjuk dalam waktu yang dekat dan memang kampus baru buka tanggal 5 (Januari). Tapi ada ini suratnya sudah ada," sebut Firman.
Berita Terkait
-
Rombongan Hakim Bakal Cek Lokasi Pembunuhan Brigadir Yosua Siang Ini, Polisi Klaim Tak Ada Pengamanan Khusus
-
PN Jaksel Ungkap Tujuan Hakim Cek TKP Pembunuhan Yosua dan Rumah Sambo
-
Kebohongan Akhirnya Terbongkar, Barang Bukti akan Menjadi Penyelamat di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Ferdy Sambo Seharusnya Ditahan Sampai 9 Januari, Bagaimana Aturan Penahanan Masa Sidang?
-
Menguak Misteri Perintah 'Hajar' dari Sambo ke Bharada E: Punya Banyak Makna, Tak Bisa Dipidana?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang