Jaksa penuntut umum mengungkap ada perselingkuhan antara terdakwa Putri Candrawathi dan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Temuan soal perselingkuhan itu guna menepis klaim Putri soal pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.
Terkait hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana mengungkap dasar JPU menemukan soal istri Ferdy Sambo dan Brigadir J berselingkuh. Menurutnya, soal adanya perselingkuhan itu terungkap dari hasil pemeriksaan ahli poligraf.
"Saat saya dengar itu (soal perselingkuhan) saya panggil jaksanya, darimana kau dapat itu? Ini dari ahli poligraf pak," kata Fadil seperti dikutip dari Suara.com, Kamis (18/1/2023)
Fadil pun menyebutkan, meski ada temuan soal perselingkuhan Putri dan Brigadir, jaksa hanya berkonsentrasi terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dkk.
"Jaksa itu boleh memasukan (keterangan ahli) dalam salah satu alinea tuntunannya, nggak apa-apa. Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC itu pembunuhan berencana," katanya.
"Ada bumbu-bumbu dari poligraf, itu yang namanya ada keterangan ahli ya kami hargailah. Tapi kami sama sekali tidak ada, tidak ada kewajiban membuktikan perselingkuhan, tidak ada," imbuhnya.
Lebih lanjut, Fadil juga menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak terlalu mementingkan motif di balik kasus pembunuhan Yosua.
"Bagi saya enggak perlu motif, yang penting unsur terpenuhi. Karena saya enggak mau bicara motif, dalam itu. Motif itu hanya dalam pikiran, hanya dia dan Tuhan yang tahu. Tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana," tegasnya.
Putri dan Yosua Selingkuh
Baca Juga: Pasar Giwangan Dipilih Jadi Pusat Pengolahan Sampah Pasar Tradisional di Kota Yogyakarta
Sebelumnya, jaksa meyakini tidak ada motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan Yosua.
Di mana, motif pelecehan seksual beberapa kali kerap didengungkan oleh terdakwa Putri dan Ferdy Sambo.
"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf, Senin (16/1/2023).
Jaksa justru menyebut telah terjadi perselingkuhan antara Yosua dan Putri di Magelang, Jawa Tengah.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," jelas jaksa.
Hal itu diklaim jaksa berdasarkan keterangan Putri dan keterangan Kuat Maruf. Selain itu, jaksa juga menyimpulkan hal tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) ahli poligraf, Aji Febriyanto.
"Disimpulkan dari keterangan Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Maruf nomor 124, 125, dan 50. Keterangan Aji Febriyanto, ahli poligraf, BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022," pungkas jaksa.
(Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo Cs Timbulkan Pro Kontra, Kejagung Ogah Disebut Polemik
-
Jaksa Sebut Istri Sambo dan Yosua Selingkuh, Kejagung: Itu Hanya Bumbu, Tak Ada Kewajiban Membuktikan
-
Ramai Soal Tuntutan 5 Terdakwa di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jampidum: Ini Kewenangan Kami
-
Kecewa Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Ringan, Ayah Brigadir J Cuma Bisa Pasrah: Suka Merekalah!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan