Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana ogah disebut terjadi polemik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Ferdy Sambo Cs di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sehingga ia juga tidak sepakat dengan yang disampaikan rekannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana. Ketut sebelumnya menyampaikan terjadi polemik setelah jaksa menuntut 5 terdakwa kasus pembunuhan Nifriansyah Yosua Hutabarat.
"Yang ingin saya sampaikan tentang tinggi rendah tuntutan, saya enggak mau disebut polemik, Pak Ketut bilang polemik, enggak ada polemik, bagi saya kita ini beda sudut pandang," ujar Fadil saat memberikan konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, perbedaan sudut pandang terkait tinggi atau rendahnya tuntutan ke Bharada E hingga Putri Candrawathi kata dia, merupakan hal yang wajar. Namun, Fadil menolak hal itu disebut sebagai polemik.
Ia juga mengaku menghormati jika keluarga korban ada yang merasa tuntutan yang disampaikan jaksa ke pelaku dirasa ringan. Termasuk jika terdakwa merasa tuntutan tersebut ketinggan meruapakan hak terdakwa.
"Ini kan proses masih berjalan, ada yang namanya pledoi, kita dengar. Ada replik yang disampaikan ada duplik, ada putusan, masih panjang," jelas dia.
Dalam kasus ini, JPU telah menampaikan tuntutan kepada 5 terdakwa. Yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Kemudian Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Baca Juga: Kecewa Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Ringan, Ayah Brigadir J Cuma Bisa Pasrah: Suka Merekalah!
Berita Terkait
-
Sejumlah Pihak Sayangkan Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Bukan Hukuman Mati, Apa Bedanya?
-
Jaksa Sebut Istri Sambo dan Yosua Selingkuh, Kejagung: Itu Hanya Bumbu, Tak Ada Kewajiban Membuktikan
-
Ramai Soal Tuntutan 5 Terdakwa di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Jampidum: Ini Kewenangan Kami
-
Kecewa Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Ringan, Ayah Brigadir J Cuma Bisa Pasrah: Suka Merekalah!
-
Putri Candrawathi Terindikasi Suruh Ricky Rizal Amankan Senjata Yosua, Kok Cuma Dituntut 8 Tahun?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita