Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana meminta semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Termasuk dengan tuntutan yang telah diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada lima terdakwa.
"Hormatiah kewenangan penuntutan itu," ujar Fadil di Gedung Kejagung, Kamis (19/1/2023).
Meski demikian, Fadil menuturkan pihaknya menghormati masyarakat jika ada yang puas dengan tuntutan yang sudah disampaikan Jaksa. Tetapi pemerintah dalam hal ini negara kata dia, sudah memberikan kewenangan pada Kejagung untuk melakukan penuntutan.
"Ini kewenangan kami, dan dalam melaksanakan kewengan itu kami diatur disamping UU juga ada peraturan perundangn di dalam pelaksanaan tadi, dalam menentukan tinggi rendah pidana itulah yang saya pakai," ujar dia.
"Saya mengendalikan itu ada aturannya, bukan kita asal-asalan. Proses penuntutan dilakukan secara arif dan bijaksana, kami mendengar kami melihat mempertimbangkan," Fadil menambahkan.
Ia lagi lagi menjelaskan jaksa dalam memberikan tuntutan pada seorang terdakwa melihat dari parameter yang ada. Apalagi kata dia, jika kasus yang dihadipi telah menghilangngkan nyawa seseorang.
"Jelas, kita melihat tentang pran seseorang itu apa, enggak bisa kita menuntut peran tanpa alat bukti yang muncul di persidanagn. Kan alat buktinya sudah dibuka, sidangnya live siapapun terbuka untuk umum," jelasnya.
Dalam kasus ini, JPU telah menampaikan tuntutan kepada 5 terdakwa. Yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Kemudian Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun tapi Richard Eliezer sampai 12 Tahun, Ternyata Gegara Jenis Kelamin?
-
Kecewa Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Ringan, Ayah Brigadir J Cuma Bisa Pasrah: Suka Merekalah!
-
Putri Candrawathi Terindikasi Suruh Ricky Rizal Amankan Senjata Yosua, Kok Cuma Dituntut 8 Tahun?
-
Kecewa dengan JPU, Ini Deretan Pihak yang Tak Terima Bharada E Dituntut 12 Tahun
-
Curiga Ferdy Sambo Kalah Adu Mekanik dengan Istri, Pengamat: PC Cari Pelampiasan, tapi
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel
-
Jawab Kritik Rektor Paramadina, Wamendiktisaintek Tegaskan Fokus Pemerintah Bukan Kuota PTN