/
Selasa, 24 Januari 2023 | 10:27 WIB
Tak Sudi Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Melawan: Hari Ini Bacakan Pleidoi di Depan Hakim (Suara.com/Alfian Winanto)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua. Kali ini, terdakwa Ferdy Sambo bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi di depan majelis hakim. 

Dikutip Suara.com, sidang pembacaan pleidoi itu bakal dibacakan kubu Sambo guna menanggapi tuntutan dari jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, eks Kadiv Propam Polri itu dituntut hukuman penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

"Selasa, 24 Januari 2023 agenda untuk pembelaan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip Suara.com, Selasa (24/1).

Diketahui, terkait tuntutan seumur hidup itu, Jaksa menyatakan tidak ada satupun hal yang dapat meringankan hukuman Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kuat dan Ricky dituntut 8 penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Dalam perkara ini Kuat, Ricky dan Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama Bharada Richard Eliezer dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Soroti Foto Bareng Bos TV, Rudy Salim Malah Salfok Lihat Senyum Lesti Kejora: Kek Tertekan Ya?


(Sumber: Suara.com)

Load More