Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sempat mengungkapkan ada sosok jenderal berupaya gerilya bawah tanah agar Ferdy Sambo bisa bebas dari jerat hukuman.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ferdy Sambo jadi satu dari lima terdakwa yang dituntut jaksa dengan hukuman paling tinggi yakni hukuman penjara seumur hidup.
Sementara empat terdakwa lain yakni sang istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Tuntutan yang sama juga dijatuhkan jaksa untuk dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Sementara satu terdakwa lagi yakni Richard Eliezer atau Bharada E dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Kembali ke pernyataan Mahfud MD, ia memastikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo.
"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," kata Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023) lalu.
Menurut Mahfud, ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum, tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.
"Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja," ujarnya Mahfud MD.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.
Baca Juga: Ada Jenderal Ingin Tekan Hakim untuk Atur Vonis Ferdy Sambo
Pasalnya kasus yang melibatkan Ferdy Sambo, disebut Mahfud membuat banyak orang sangat tertarik.
Mahfud juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Sambo, Putri Chandrawati.
"Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," katanya pula.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sedangkan, Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana delapan tahun penjara. Sementara itu dua terdakwa lainnya Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana delapan tahun penjara.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Isu Pesanan Hukuman, Kompolnas Sebut 'Gerakan Bawah Tanah' Bagian dari Strategi Sambo
-
Mahfud MD Berbicara Gerakan Bawah Tanah, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Seharusnya itu yang Ditelusuri
-
CEK FAKTA: Pengacara Bharada E Beberkan Bukti CCTV Ferdy Sambo Suap Jaksa, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Kaget Ayah Brigadir J Bebaskan Bharada E dari Penjara, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Ngamuk di Persidangan Usai Dengar Pernyataan Kuat Maruf, Benarkah?
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
Terkini
-
Jaksa Tepis Pledoi Nadiem: Kasus Chromebook Murni Hukum, Bukan Politik
-
Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG
-
Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo
-
Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik
-
Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut
-
DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto
-
Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah
-
Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat
-
Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!
-
Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!