/
Selasa, 31 Januari 2023 | 12:58 WIB
Bela Putri Candrawathi yang Dicap Berselingkuh dengan Yosua, Kuat Maruf Sebut Jaksa Mengarang Seperti Tulis Buku Novel. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra).

"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah FS di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J dengan saksi PC," jelas jaksa.

Kuat Dituntut 8 Tahun Penjara

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

(Sumber: Suara.com)

Load More