Suara.com - Majelis hakim menetapkan sidang vonis atau putusan terhadap mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf digelar pada 14 Februari 2023 mendatang.
"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa, pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Selepas itu, hakim memerintahkan Kuat kembali ke sel tahanan.
Kuat Ngaku Bodoh
Sebelumnya, Kuat mengaku hingga kini tidak mengetahui apa kesalahan yang dia lakukan di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kuat menyebut jaksa sudah menuduhnya ikut merencanakan pembunuhan Yosua.
Padahal, perbuatannya menyalakan lampu dan menutup pintu yang disebut jaksa sudah merupakan tugasnya sebagai asisten rumah tangga (ART) Sambo.
"Saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada Almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART," jelas Kuat saat sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Jadi, kapan saya ikut merencakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua?" imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Duplik, Pengacara Kembali Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Selain itu, Kuat Maruf mengaku dirinya bodoh sehingga dimanfaatkan oleh penyiidik kepolisian untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaa (BAP) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Saya akui Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata dia.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kuat Maruf delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Sidang Duplik, Pengacara Kembali Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Klaim Tak Punya Motif Bunuh Yosua, Pengacara: Sikap Loyal Kuat Maruf dengan Sambo Adalah Hal Wajar
-
Majikan Disebut Selingkuh dengan Brigadir J, Kuat Maruf Bela Putri Candrawathi: Imajinasi Jaksa Bak Novel
-
Fakta Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Digelar Hari Ini
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!