Suara.com - Majelis hakim menetapkan sidang vonis atau putusan terhadap mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Maruf digelar pada 14 Februari 2023 mendatang.
"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa, pembacaan putusan terdakwa Kuat Maruf," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Selepas itu, hakim memerintahkan Kuat kembali ke sel tahanan.
Kuat Ngaku Bodoh
Sebelumnya, Kuat mengaku hingga kini tidak mengetahui apa kesalahan yang dia lakukan di kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Kuat menyebut jaksa sudah menuduhnya ikut merencanakan pembunuhan Yosua.
Padahal, perbuatannya menyalakan lampu dan menutup pintu yang disebut jaksa sudah merupakan tugasnya sebagai asisten rumah tangga (ART) Sambo.
"Saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada Almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART," jelas Kuat saat sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Jadi, kapan saya ikut merencakan pembunuhan kepada Almarhum Yosua?" imbuhnya.
Baca Juga: Sidang Duplik, Pengacara Kembali Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Selain itu, Kuat Maruf mengaku dirinya bodoh sehingga dimanfaatkan oleh penyiidik kepolisian untuk mengikuti sebagian berita acara pemeriksaa (BAP) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Saya akui Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata dia.
Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kuat Maruf delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tuntutan dengan hukuman 8 penjara diberikan JPU berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Berita Terkait
-
Sidang Duplik, Pengacara Kembali Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Klaim Tak Punya Motif Bunuh Yosua, Pengacara: Sikap Loyal Kuat Maruf dengan Sambo Adalah Hal Wajar
-
Majikan Disebut Selingkuh dengan Brigadir J, Kuat Maruf Bela Putri Candrawathi: Imajinasi Jaksa Bak Novel
-
Fakta Sidang Duplik Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Digelar Hari Ini
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir