Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis menyerang isi replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang duplik kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/2/2023).
Arman menyebut replik jaksa tersebut serampangan. Dia menilai replik itu hanya berisi tuduhan yang tak karuan yang menyerang pihaknya dan kliennya.
"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman.
"Memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasarkan, menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.
Selain itu, Arman juga menilai jaksa merasa frustasi karena permohonan hukuman tuntutan seumur hidup terhadap Sambo sudah terbantahkan.
"Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," ungkap Arman.
Akibatnya, Arman menyebut jaksa hanya meracau pada sidang replik pekan lalu. Dia sangat menyangkan replik tersebut karena hanya berdasarkan rasa frustasi jaksa.
"Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi," jelas dia.
Baca Juga: Sindir Jaksa, Pengacara Ferdy Sambo: 1.178 Halaman Pleidoi Cuma Dibalas 19 Halaman Replik
"Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif. Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana," pungkas Arman.
Kubu Sambo Sindir Jaksa
Arman sebelumnya menyindir jaksa yang hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi nota pembelaan atau pleidoi pihaknya di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," ujar Arman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Tak hanya itu, Arman menilai isi replik yang disampaikan jaksa itu tak substantif. Replik jaksa disebut Arman, tidak menjawab hal-hal yuridis perkara yang sedang disidangkan.
"Sayangnya isi replik Penuntu Umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal substantif bahkan tidak menjawab yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," jelas dia.
Berita Terkait
-
Sindir Jaksa, Pengacara Ferdy Sambo: 1.178 Halaman Pleidoi Cuma Dibalas 19 Halaman Replik
-
Kasus Brigadir J, Kuat Maruf Bakal Jalani Sidang Vonis 14 Februari
-
Sidang Duplik, Pengacara Kembali Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
-
Klaim Tak Punya Motif Bunuh Yosua, Pengacara: Sikap Loyal Kuat Maruf dengan Sambo Adalah Hal Wajar
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional