Putri Candrawathi yang dituduh berselingkuh dengan almarhum Brigadir J alias Yosua tampaknya mendapat pembelaan dari terdakwa, Kuat Maruf. Dalam sidang pembacaaan duplik yang digelar di PN Jakarta Selatan, tim pengacara Kuat Maruf menepis tudingan jaksa penuntut umum yang menyebut jika istri Ferdy Sambo itu berselingkuh dengan Brigadir J.
"Menolak dalil Penuntut Umum dalam Repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban," kata tim pengacara Kuat Maruf seperti dikutip dari Suara.com, Selasa (31/1).
Menurut kubu Kuat, jaksa tidak punya bukti yang bisa ditampilkan ke persidangan setelah menyebut adanya perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J.
"Tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang mampu menjelaskan bahwa adanya perselingkuhan tersebut," kata tim pengacara Kuat Maruf..
Dalam sidang replik ini, tim pengacara Kuat juga mengungkit lagi soal ucapan kliennya 'Duri dalam rumah tangga' yang sempat disampaikan kepada Putri Candrawathi. Kubu Kuat Maruf menganggap ucapan itu tidak semena-mena menyatakan adanya perselingkuhan antara Yosua dan Putri.
"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor bapak! Jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga', bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan," sebut tim hukum Kuat.
Tim hukum Kuat menyampaikan ucapan tersebut merupakan reaksi spontan kliennya atas kekerasan seksual yang dialami Putri. Yosua dalam hal ini disebut tim hukum Kuat merupakan pelaku kekerasan seksual tersebut.
"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban.
Oleh sebab itu, tim hukum Kuat menyebut jaksa hanya mengarang tentang perselingkuhan Putri dan Yosua.
Baca Juga: Jokowi Disebut Tak Akan Reshuffle Semua Menteri NasDem: Berisiko di Akhir Masa Jabatannya
"Merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," jelasnya.
Jaksa Sebut Yosua dan Putri Selingkuh
Sebelumnya, jaksa meyakini tidak ada motif pelecehan seksual di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Di mana, motif pelecehan seksual beberapa kali kerap didengungkan oleh beberapa terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat seperti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Tidak terjadi pelecehan pada 7 Juli 2022 di Magelang," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan tuntutan bagi terdakwa Kuat Maruf, Senin (16/1/2023).
Jaksa menyebut telah terjadi perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan Putri Candrawathi di Magelang.
Berita Terkait
-
Serang Replik Jaksa di Sidang Yosua, Kubu Sambo: Serampangan! Tuduhan Kosong
-
Sindir Jaksa, Pengacara Ferdy Sambo: 1.178 Halaman Pleidoi Cuma Dibalas 19 Halaman Replik
-
Kasus Brigadir J, Kuat Maruf Bakal Jalani Sidang Vonis 14 Februari
-
Sidang Duplik, Pengacara Kembali Minta Hakim Bebaskan Kuat Ma'ruf Di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Beli Tiket Indomaret Run Pakai BRImo Dapat Diskon Langsung, Ini Caranya
-
Alasan Puan Maharani Majukan Sidang Tahunan 2026 ke 14 Agustus
-
Amnesty Bantah Hukuman Mati Bikin Koruptor Jera: Hanya Mitos
-
Jelang Muktamar NU ke-35, Tokoh dan Aktivis Desak PBNU Independen dan Responsif Gender
-
Pemprov DKI: Evaluasi Jalur Bukan Berarti Abaikan Hak Pesepeda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Kripto Berbasis Aset Riil Penuhi Unsur Syariah
-
Diskon Dimsum di Super Yumcha Khusus Nasabah BRI, Cek Cara Dapatkannya!
-
Jangan Cuma Seremonial! Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Agustusan Jadi Benteng Nasionalisme Gen Z
-
Tak Ingin Viral Karena Joget, Puan Maharani Minta Anggota DPR Jaga Sikap di Sidang Tahunan