Bharada E alias Richard Eliezer dan Putri Candrawathi, hari ini kembali menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa dengan agenda pembacaaan duplik di PN Jakarta Selatan. Duplik yang dibacakan kedua terdakwa itu guna menanggapi replik yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya.
Dalam sidang duplik itu, Putri Candrawathi melawan balik replik jaksa. Namun, berbeda dengan Bharada E yang justru meminta maaf kepada jaksa.
Dikutip dari Suara.com, tim pengacara Putri menyebut jika jaksa menyimpulkan sesuatu di dalam replik yang tidak sesuai dengan dasar hukum yang kuat.
"Penuntut umum sering kali mengambil kesimpulan dengan dasar klaim kosong tanpa bukti yang sah dan argumentasi hukum yang solid," ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eks Jubir KPK itu lalu membandingkan replik jaksa dengan skenario pembunuhan Yosua yang sempat disusun oleh Ferdy Sambo. Febri menganggap replik itu tak pantas disampaikan dalam persidangan karena hanya berisi manipulasi.
"Sebagai perbandingan jika dalam proses penyidikan pernah ada skenario yang disusun maka di persidangan ini terdapat hal yang lebih tidak pantas dilakukan yaitu manipulasi peristiwa untuk kepentingan klaim pembuktian dalil Penuntut Umum," kata Febri.
Pengacara lain Putri, Arman Hanis ikut menyerang balik replik jaksa yang disebut rumpang karena klaim kosong tanpa bukti.
"Kami memahami mungkin Penuntut Umum terlalu lelah menghadapi semua ini, sehingga menghasilkan replik yang rumpang dan kosong di sana sini," kata Arman.
Arman pun menganggap replik jaksa hanya jurus sapu rata, seolah copy paste guna menanggapi duplik terdakwa lainnya.
"Jurus sapu rata, atau tanggapan yang sama atas semua argumentasi dan fakta yang berbeda juga muncul di replik tersebut," katanya.
Arman juga menyebut, replik yang berisi 28 halaman untuk membalas nota pembelaan pihaknya yang berisi 955 halaman itu menunjukkan jaksa sedang tersesat di antara fakta persidangan.
"Upaya Penuntut menjawab nota pembelaan setebal 955 halaman dgn hanya 28 halaman replik yang penuh dgn kalimat-kalimat emosional tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi, semakin Penuntut berupaya membantah semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian," ungkap Arman.
Bharada E Minta Maaf
Berbeda dengan Putri yang menyerang balik jaksa, kubu Bharada E justru meminta maaf saat menyampaikan duplik kliennya di depan persidangan.
"Jika pernyataan dari terdakwa tersebut telah mengusik atau mengganggu kenyamanan penuntut umum, izinkan kami mewakili terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada yang terhormat penuntut umum," ujar Ronny Talapessy, salah satu pengacar Bharada E di sidang.
Berita Terkait
-
Mama Papa Bhadara E Saksikan Langsung Sidang Duplik di PN Jaksel Hari Ini
-
Ikhtiar Hadapi Vonis Kasus Brigadir J, Pengacara Istri Sambo: Tak Perlu Berandai-andai
-
Bela Istri Sambo di Sidang Duplik, Febri Eks Jubir KPK Ngotot Putri Candrawathi Dilecehkan Yosua
-
Sama seperti Sambo, Sidang Vonis Putri Candrawathi Digelar 13 Februari
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri